Ketika Janji Layanan Sosial Berhadapan dengan Pertanyaan Hukum
ATAMBUA|BELUPOS. Com)—Penyelidikan itu dimulai dengan langkah-langkah kecil yang hati-hati: membuka berkas, menelusuri daftar, menyandingkan data. Di Kejaksaan Negeri Belu, program berobat gratis pakai KTP—ikon pemerintahan AT–AHS pada periode 2021–2024—kini menjadi objek kajian hukum yang semakin serius.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes H. Siregar, memastikan bahwa proses penyelidikan telah bergerak melalui pengumpulan data (Puldata) dan keterangan (Pulbaket). Tidak ada kesimpulan yang terburu-buru, tidak ada tudingan yang gegabah. Ada tahapan yang harus dipatuhi, ada asas yang harus dijaga.
“Kita sedang kumpulkan data dan keterangan terkait program pengobatan gratis di Kabupaten Belu,”
— Johannes H. Siregar, Kajari Belu
Siregar menegaskan bahwa puldata dan pulbaket menjadi dasar analisis awal tim Pidsus sebelum masuk pada tahap eksaminasi lebih jauh. Setiap dokumen, daftar, dan bukti administratif akan dibaca ulang untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam menilai penggunaan anggaran publik.
Ruang untuk gelar perkara pun mulai disiapkan. Pada titik ini, Kejaksaan bekerja dengan prinsip kehati-hatian: meneliti, bukan menuduh; menguji, bukan menghakimi.
“Dari data yang ada, Pidsus akan mempelajarinya. Dari situ penyidik akan melihat siapa saja pihak yang akan diminta klarifikasinya.”
Benang Kusut Administrasi: Dari Daftar Hadir hingga Iuran BPJS
Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, mengakui bahwa terdapat indikasi awal yang perlu diuji lebih jauh. Administrasi program pengobatan gratis, yang melibatkan berbagai OPD dan lembaga seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, ternyata menyimpan sejumlah kejanggalan.
“Data terkait pelaksanaan program sejak 2021 hingga 2024 sedang kami kumpulkan. Ada beberapa pihak yang sudah diminta klarifikasi.”
— Cornelis Oematan, Kasi Pidsus Kejari Belu
Beberapa dugaan penyimpangan yang tengah ditelisik antara lain:
— Pembayaran iuran BPJS bagi warga yang telah meninggal dunia.
— Iuran peserta yang sudah pindah domisili dari Belu.
— Indikasi manipulasi administrasi seperti daftar hadir kegiatan, konsumsi, dan SPPD.
— Potensi ketidaksesuaian penggunaan anggaran lintas OPD.
Dalam kacamata hukum pidana, temuan awal seperti ini masuk kategori potensi kerugian keuangan negara sebagaimana kerangka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun pada tahap penyelidikan, setiap dugaan tetap harus diuji dengan data objektif—karena asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan.
Membaca Kasus dari Kacamata Kriminologi
Program layanan sosial yang besar sering kali menyimpan kerentanan: data kependudukan yang dinamis, administrasi yang rumit, hingga koordinasi lintas OPD yang tak selalu rapi. Di titik inilah kriminologi administratif memberi pelajaran: korupsi tidak selalu terjadi melalui niat jahat individu, tetapi bisa muncul dari sistem yang longgar.
Kejaksaan kini mengurai simpul-simpul itu:
— Apakah ada rekayasa data untuk memperbesar beban iuran?
— Apakah sistem verifikasi peserta tidak berjalan?
— Apakah terjadi pengeluaran fiktif atau manipulatif?
— Apakah ada pola berulang yang mengarah pada niat memperkaya diri atau orang lain?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi bahan kajian penyidik, bukan asumsi publik yang sering kali melesat terlalu cepat.
Hukum, Harapan, dan Kehati-Hatian
Program pengobatan gratis sejatinya dirancang untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi warga miskin. Jika benar ada penyimpangan, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak-hak sosial rakyat.
Namun proses hukum selalu membutuhkan keseimbangan: memastikan akurasi tanpa mengorbankan keadilan.
Kejaksaan Negeri Belu kini berada di tengah persimpangan itu—antara tuntutan transparansi publik dan kehati-hatian hukum.
Bagi publik, penyelidikan ini adalah cermin: bahwa program sosial tidak boleh hanya populer di baliho, tetapi juga akuntabel dalam laporan penggunaan dana.
Bagi penegak hukum, ini adalah ujian profesionalisme: menegakkan aturan tanpa tekanan, tanpa sensasi, dan tanpa mengabaikan asas kebebasan pers.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang siapa yang salah atau benar, tetapi tentang bagaimana sebuah kabupaten belajar mengelola kepercayaan rakyat. Dan di meja Pidsus Kejari Belu, pelajaran itu sedang dibuka halaman demi halaman.















