BETUN |BELUPOS.COM — Di tepian hutan Kateri, ketika angin menggoyang daun-daun dan menyisakan jejak sunyi, sejumlah kayu kini terdiam sebagai barang bukti. Dari sebuah aksi yang disebut “Jumat Bersih”, peristiwa ini menjelma menjadi perkara hukum yang tengah diselidiki aparat.
Laporan BKSDA Malaka menyeret dugaan penebangan kayu oleh masyarakat Kateri ke Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur. Kayu-kayu yang semula diamankan oleh Kepala Desa Kateri, Marselus Seran, di kantor desa, kini telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Desa Kateri, Marselus Seran, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (08/04/2026), menjelaskan bahwa penebangan tersebut dilakukan masyarakat dalam rangka kegiatan Jumat Bersih, dan hasilnya diamankan di kantor desa.
╔════════════════════════════════════════╗
“Kayu-kayu itu dipotong masyarakat berkaitan dengan Jumat Bersih.
Hasil pemotongan tersebut saya amankan di kantor desa.”
╚════════════════════════════════════════╝
Ia menambahkan, penebangan dilakukan secara tebang pilih. Latar belakangnya dipicu peristiwa tragis—seorang anak Kateri meninggal dunia setelah tersangkut di pohon di bahu jalan, yang kemudian memantik reaksi masyarakat.
╔════════════════════════════════════════╗
“Masyarakat kesal karena ada anak Kateri yang tersangkut
di pohon di bahu jalan hingga meninggal.
Maka saat Jumat Bersih mereka lakukan itu.”
╚════════════════════════════════════════╝
Sementara itu, aparat penegak hukum bergerak mengurai fakta. Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Dominggus N.S.L. Duran, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BKSDA dan tengah melakukan penyelidikan.
╔════════════════════════════════════════╗
“Kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama BKSDA
untuk mendapatkan dokumen legalitas kawasan konservasi Kateri,
termasuk SK penetapan kawasan dan peta penataan blok.
Selanjutnya akan dilakukan olah TKP pada Jumat, 10 April 2026.”
╚════════════════════════════════════════╝
Ia menegaskan, penyidik juga akan mendalami adanya dugaan perbuatan pidana dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian penebangan tersebut.
Analisis Kontekstual
Peristiwa ini mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum kehutanan. Di satu sisi, tindakan penebangan muncul dari respons spontan atas ancaman nyata yang telah merenggut nyawa. Namun di sisi lain, kawasan hutan—terutama yang diduga berstatus konservasi—memiliki batas hukum yang tidak dapat dilanggar tanpa prosedur yang sah. Di sinilah negara hadir, menguji apakah niat baik dapat berjalan seiring dengan aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, kayu-kayu itu bukan sekadar potongan batang yang ditebang. Ia menjadi penanda tentang luka, kemarahan, dan batas hukum—yang kini menunggu kepastian, di antara sunyi hutan dan langkah hukum yang terus berjalan.















