banner 728x250

Ajudan Polri Untuk Anggota  DPRD: Di Mana Batas Kewenangan Negara?

Ketika Seragam Negara Mendampingi Jabatan Politik, Pertanyaan tentang Legalitas dan Kepatutan Tak Bisa Dihindari

CATATAN Kritis :Viktor Manbait,S.H

– Di tengah tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, keberadaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai ajudan anggota DPRD maupun keluarga pejabat daerah kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sampai di mana kewenangan negara boleh digunakan untuk melayani kepentingan individu?

Di berbagai daerah, pemandangan anggota Polri yang mendampingi pejabat politik bukanlah hal yang asing. Namun ketika pendampingan itu menyentuh ruang pribadi atau keluarga pejabat, diskursus hukum dan etika administrasi negara mulai menemukan relevansinya.

Penggunaan anggota Polri sebagai ajudan anggota DPRD, termasuk dalam konteks pendampingan keluarga pejabat daerah seperti istri bupati yang juga berstatus anggota DPRD, pada dasarnya harus ditinjau melalui tiga lensa sekaligus: legalitas, kewenangan, dan kepatutan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan personel Polri semestinya tetap berpijak pada kepentingan publik dan kebutuhan institusional negara.

Dalam perspektif tersebut, penugasan anggota Polri tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama pembentukannya sebagai alat negara yang bekerja untuk masyarakat luas, bukan sebagai fasilitas personal yang melekat pada jabatan tertentu.

┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓ ┃ “Setiap penempatan anggota Polri di luar ┃ ┃ struktur organisasinya wajib memiliki ┃ ┃ dasar hukum yang jelas, kebutuhan yang ┃ ┃ objektif, serta tidak boleh menyimpang ┃ ┃ dari fungsi utama kepolisian sebagai ┃ ┃ pelayan kepentingan publik.” ┃ ┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

Dari sisi regulasi internal, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 memberikan koridor yang cukup tegas.

Aturan tersebut mengamanatkan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar institusi harus memenuhi asas legalitas, objektivitas, selektivitas, profesionalitas, dan didasarkan pada kebutuhan organisasi pengguna. Penempatan tersebut juga harus dilakukan melalui keputusan resmi institusi Polri dan ditujukan bagi kepentingan kelembagaan negara.

Dengan demikian, penggunaan anggota Polri sebagai ajudan pribadi anggota DPRD ataupun pendamping keluarga pejabat tanpa adanya kebutuhan pengamanan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.

Secara kontekstual, isu ini tidak semata-mata berbicara tentang siapa yang didampingi atau siapa yang ditugaskan. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana sumber daya negara digunakan. Di tengah keterbatasan personel kepolisian yang masih dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat, setiap penugasan di luar fungsi utama institusi harus mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang urgensi, proporsionalitas, dan manfaat publiknya.

┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓ ┃ “Asas kepatutan dalam pemerintahan tidak ┃ ┃ hanya menuntut suatu tindakan memiliki ┃ ┃ dasar hukum, tetapi juga menuntut adanya ┃ ┃ rasa keadilan dan kepentingan publik yang ┃ ┃ dapat diterima oleh masyarakat.” ┃ ┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

Dalam negara hukum, kewenangan bukan sekadar hak untuk bertindak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika seragam negara hadir di sekitar kekuasaan politik, publik berhak mengetahui apakah kehadiran tersebut lahir dari kebutuhan keamanan yang nyata atau sekadar kebiasaan yang berlangsung tanpa evaluasi.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui penggunaan kewenangan yang proporsional. Sebab di ruang demokrasi yang sehat, setiap fasilitas negara harus selalu kembali pada satu tujuan utama: melayani kepentingan rakyat, bukan memperluas kenyamanan kekuasaan.

banner 325x300
Penulis: Viktor ManbaitEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *