ATAMBUA |BELUPOS.Com)-
Di Pasar Baru Atambua, hukum tidak datang sebagai peneduh, melainkan sebagai palu. Ia diketuk dari lembaran Perda tahun 2011 yang dibangunkan kembali pada 2025—bukan untuk menata, tetapi untuk menagih. Ratusan pedagang ruko mendadak dipanggil sejarah, diminta membayar masa lalu yang tak pernah mereka sepakati. Di sinilah keadilan diuji: apakah hukum administratif hadir untuk menertibkan negara, atau justru melimpahkan beban negara kepada warga kecil?
Sejak 2011, ruko-ruko di Pasar Baru Atambua berdiri sebagai simbol denyut ekonomi kota perbatasan. Pedagang hidup dari siklus usaha yang rapuh: musim ramai, sepi panjang, modal yang berputar pelan. Karena itulah, perjanjian sewa ruko dirancang berbasis masa kontrak tiga tahunan, dengan prinsip sederhana: setiap perubahan tarif harus dikomunikasikan dan disepakati.
Namun tahun 2025 mengubah semuanya.
Pemerintah Kabupaten Belu secara sepihak memberlakukan kembali Perda Nomor 10 Tahun 2011, dengan mencabut Perbup Nomor 36 Tahun 2012 yang selama lebih dari satu dekade menjadi dasar tarif retribusi ruko—tarif yang lebih rendah dan realistis. Pencabutan itu dilakukan melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2024, tanpa sosialisasi, tanpa dialog, tanpa transisi.
Akibatnya, tarif sewa ruko melonjak drastis:
- Lantai 1 ukuran 4×4 kembali ke Rp2.000.000/bulan,
- Lantai 2 menjadi Rp1.760.000/bulan.
Tarif tertinggi di antara 22 kabupaten/kota di NTT, bahkan melampaui sejumlah daerah nasional seperti Kupang, Nunukan, hingga Batam.
“Ini bukan soal menolak bayar,” ujar H. Arifudin, S.ST.P.I, perwakilan pedagang, Kamis (18/12/2025).
“Ini soal keadilan. Perubahan sepihak ini akan membuat banyak usaha gulung tikar.”
Para pedagang telah menempuh jalur konstitusional. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama Komisi II DPRD Belu, Rabu (17/12/2025), dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan Daerah, serta Dinas Pendapatan. Namun hasilnya mengejutkan: eksekutif menolak keluhan, legislatif mendukung pemerintah.
Representasi rakyat memilih berdiri di sisi negara, bukan warga.
Refleksi Hukum Administrasi Negara: Bolehkah Perda Lama “Dihidupkan Kembali”?
Secara formal, Perda Nomor 10 Tahun 2011 memang belum dicabut oleh Perda baru. Namun dalam praktik hukum administrasi negara, terdapat prinsip-prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar:
- Asas Kepastian Hukum (rechtszekerheid)
Selama lebih dari 12 tahun, Pemkab Belu menggunakan Perbup 36/2012 sebagai dasar pemungutan retribusi. Pedagang membangun usaha, menghitung risiko, dan menandatangani kontrak berdasarkan aturan itu. Mengubahnya secara mendadak melanggar kepastian hukum. - Asas Perlindungan Kepercayaan yang Sah (legitimate expectation)
Warga negara berhak mempercayai kebijakan yang secara konsisten diterapkan pemerintah. Negara tidak boleh tiba-tiba “menarik karpet” dari bawah kaki warganya. - Asas Non-Retroaktif
Lebih problematis lagi, muncul isu temuan BPK sebesar Rp1,8 miliar, yang kemudian dijadikan dasar untuk membebankan “kerugian negara” kepada pedagang.
Dalam hukum administrasi dan keuangan negara, kerugian akibat kebijakan pemerintah tidak dapat dibebankan secara retroaktif kepada warga, kecuali terdapat unsur:- Perbuatan melawan hukum oleh warga, atau
- Kesengajaan dan keuntungan tidak sah.
Dalam kasus ini, pedagang membayar sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah saat itu. Jika terjadi kerugian negara, maka itu adalah kesalahan kebijakan (policy error), bukan kesalahan warga.
“Negara tidak boleh memungut dua kali: pertama lewat kebijakan salah, lalu kedua lewat penagihan koreksi,” kata seorang akademisi hukum administrasi yang dimintai pandangan.
- Asas Keadilan Sosial (Sila Kelima Pancasila)
Hukum bukan sekadar sah secara prosedural, tetapi harus adil secara substansial. Ketika tarif retribusi menjadi yang tertinggi, tanpa mempertimbangkan daya hidup usaha, maka hukum berubah dari alat pengatur menjadi alat pemiskinan.
Ketika Negara Harus Diperiksa
Kasus Pasar Baru Atambua bukan sekadar konflik tarif. Ia adalah cermin relasi kuasa:
negara yang salah kelola,
temuan audit yang datang terlambat,
lalu beban dialihkan ke pedagang kecil.
Jika hukum hanya digunakan untuk menutup lubang administrasi, maka ia kehilangan martabatnya. Hukum seharusnya mengoreksi negara, bukan menghukum warga yang patuh.
“Kami bukan objek pendapatan,” ujar seorang pedagang lirih.
“Kami warga negara.”
Di ruko-ruko Pasar Baru, keadilan kini tidak dicari di pengadilan—tetapi di ruang nurani para pengambil kebijakan. Sebab jika hukum hanya berpihak pada kas daerah, dan menutup mata pada denyut hidup pedagang, maka yang runtuh bukan hanya usaha—melainkan kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan runtuh,
Perda setebal apa pun
tak lagi punya wibawa.















