BETUN | BELUPOS.COM — Di dalam sunyi rimbun Hutan Kateri, jejak-jejak leluhur masih berbisik. Di sanalah, generasi demi generasi menanam bukan hanya pohon, tetapi juga nilai, kepercayaan, dan tanggung jawab yang diwariskan tanpa tulisan—namun hidup dalam ingatan kolektif masyarakat.
Tanggung jawab masyarakat Kateri terhadap kelestarian hutan bukanlah kesadaran yang lahir kemarin. Ia telah berakar sejak zaman nenek moyang, dijaga dan dipelihara oleh suku-suku yang mendiami wilayah tersebut. Hutan Kateri bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang sakral yang menyimpan berbagai situs adat dari seluruh suku yang ada.
Salah satu yang paling diyakini tua dan sakral adalah Tempat Pemali Marlilu—sebuah situs adat yang dipercaya sebagai titik awal daratan saat terjadi pemisahan antara laut dan daratan. Keyakinan ini bukan hanya cerita, tetapi menjadi dasar spiritual yang mengikat masyarakat dengan hutan sebagai bagian dari identitas mereka.
╔════════════════════════════════════════╗
“Hutan Kateri bukan sekadar hutan,
ia adalah warisan leluhur yang menyimpan
napas kehidupan dan jejak asal-usul manusia Kateri.”
╚════════════════════════════════════════╝
Dalam konteks ini, upaya menjaga kelestarian hutan tidak bisa berjalan sepihak. Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malaka menjadi krusial untuk membangun sinergi dengan masyarakat adat, khususnya dengan suku-suku yang memiliki otoritas adat di wilayah tersebut.
Suku Bei Tema dan Suku Bei Rai, sebagai suku besar dan pemilik kekuasaan adat di Kateri, memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian hutan. Tanpa keterlibatan mereka, kebijakan konservasi berpotensi kehilangan akar sosial dan legitimasi kulturalnya.
╔════════════════════════════════════════╗
“Sinergitas antara BKSDA dan masyarakat adat
bukan pilihan, melainkan keharusan—
demi menjaga hutan lindung dan hutan adat
sebagai pusat napas kehidupan di Malaka.”
╚════════════════════════════════════════╝
Analisis Kontekstual
Hutan Kateri mencerminkan wajah nyata hubungan antara manusia dan alam dalam perspektif adat. Di satu sisi, negara hadir melalui regulasi konservasi yang bersifat formal. Namun di sisi lain, masyarakat adat telah lebih dahulu memiliki sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologis. Ketika keduanya berjalan sendiri-sendiri, konflik tak terelakkan. Namun ketika disatukan dalam sinergi yang setara, maka hutan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dijaga dengan hati.
Pada akhirnya, Hutan Kateri bukan hanya soal pohon yang berdiri atau tanah yang terbentang. Ia adalah napas yang diwariskan—yang hanya akan tetap hidup jika dijaga bersama, oleh negara yang bijak dan masyarakat adat yang setia pada akar leluhurnya.















