banner 728x250

Kilat di Awal, Melambat Di Akhir: Ironi Proses Hukum Mokris Lay Diuji di Meja Hijau

KUPANG | BELUPOS.Com — Di ruang-ruang hukum yang seharusnya bergerak dalam ritme keadilan, kisah Mokris Lay justru menghadirkan kontras yang mencolok. Sebuah proses yang melesat cepat di awal, namun kini tertatih di ujung penantian—menyisakan tanya tentang wajah sesungguhnya dari prinsip peradilan itu sendiri.

Nama Mokris Lay menjadi sorotan setelah proses hukum yang dijalaninya disebut sebagai salah satu yang tercepat dalam sejarah praktik peradilan di Indonesia. Ia ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 14.00 WITA. Namun belum genap sehari berlalu, tepatnya Kamis, 29 Januari 2026 pukul 10.00 WITA, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Rian Kapitan, menilai kecepatan itu justru menyimpan ironi ketika dibandingkan dengan kondisi saat ini, di mana pembacaan tuntutan justru mengalami penundaan hingga 13 April 2026.

╔══════════════════════════════════╗
“Fakta yang terjadi sangat ironis. Tidak sampai 24 jam orang sudah diproses dari tahanan ke meja hijau.”
╚══════════════════════════════════╝

Menurut Rian, akselerasi luar biasa di tahap awal itu tidak selaras dengan lambannya penyusunan tuntutan oleh pihak jaksa saat ini. Ia menyebut, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

╔══════════════════════════════════╗
“Ketika ditahan dan dilimpahkan bisa secepat kilat, tapi ketika disidang untuk membacakan tuntutan justru lambat dan tertunda.”
╚══════════════════════════════════╝

Di balik sorotan pada kecepatan proses, tim kuasa hukum juga mengangkat persoalan substansi perkara. Rian Kapitan menegaskan bahwa tidak terdapat bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan adanya tindak pidana penelantaran anak oleh kliennya. Bahkan, menurutnya, bukti yang diajukan justru mengarah pada kesimpulan sebaliknya.

Ia mencontohkan soal pembayaran uang sekolah yang dinilai keliru dalam penafsiran.

╔══════════════════════════════════╗
“Yang dilihat hanya siapa yang mentransfer, tapi sumber uangnya diabaikan. Padahal bukti rekening menunjukkan itu adalah uang Mokris Lay.”
╚══════════════════════════════════╝

Rian juga mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan hukum perkawinan, di mana suami berkewajiban memberikan nafkah, sementara istri mengelola kebutuhan rumah tangga. Dalam kerangka itu, ia menilai kewajiban kliennya telah terpenuhi secara hukum.

Lebih jauh, optimisme disampaikan tim kuasa hukum terkait putusan akhir perkara ini. Mereka meyakini bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas, merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

╔══════════════════════════════════╗
“Jika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus diputus bebas. Kami sangat optimis hakim akan memutus sesuai hukum yang berlaku.”
╚══════════════════════════════════╝

Dalam lanskap yang lebih luas, perkara ini menghadirkan refleksi penting tentang konsistensi sistem peradilan. Ketika kecepatan bisa begitu ekstrem di satu sisi, namun melambat di sisi lain, publik berhak bertanya: apakah hukum sedang berjalan dalam keseimbangan, atau justru terseret oleh dinamika yang tidak sepenuhnya transparan?

Kini, di tengah penantian yang menggantung, nasib Mokris Lay masih berada di antara waktu dan putusan. Dan di sanalah, keadilan diuji—bukan hanya oleh fakta, tetapi juga oleh cara ia ditegakkan.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *