ATAMBUA | BELUPOS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Belu kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang guru SDI Halibesin, Desa Rinbesi Hat, Kecamatan Tasifeto Barat, menjadi korban dugaan penganiayaan setelah menegur sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras di kawasan Halilulik, tepatnya sekitar Tugu Seroja.
Korban, Dodi Ricard Giri, kepada media ini Kamis (28/05/2026), menuturkan bahwa kejadian bermula saat dirinya bersama beberapa rekan guru singgah makan di sebuah warung sepulang dari sekolah.
Saat itu, kata Dodi, datang sejumlah pemuda yang diduga mabuk dan mulai mengganggu guru-guru perempuan yang berada di lokasi.
“Saya hanya menegur secara baik supaya kalau mabuk bicara yang sopan sedikit karena teman-teman guru perempuan merasa terganggu,” ujar Dodi.
Namun teguran tersebut justru memicu kemarahan para pemuda. Korban mengaku dirinya dihina dan dicaci dengan kata-kata kasar hingga akhirnya memilih keluar dari warung karena situasi mulai tidak kondusif.
Meski berusaha menghindar, salah satu pelaku disebut mengikuti korban keluar dan mulai menantangnya berkelahi. Rekan-rekan guru yang berada di lokasi berusaha menahan Dodi agar tidak terpancing emosi.
«“Saya sudah berusaha menghindar, tetapi mereka terus memprovokasi dan memukul tempat duduk motor saya. Di atas motor ada tas berisi dua handphone,” ungkap Dodi.»
Ketegangan semakin memuncak ketika salah satu pelaku diduga mencoba mencekik korban. Dodi mengaku sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri sebelum pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil teman-temannya.
Sekitar lima menit kemudian, para pelaku kembali bersama dua rekannya yang disebut bernama Poli, Elgi dan Anus. Salah satu pelaku, yakni Elgi, disebut langsung memukul korban hingga mengenai bibir sebelah kiri.
“Saya sempat lari karena mereka mulai mengambil batu dan melempari saya. Bahkan saat saya lari mereka masih terus mengejar,” katanya.
Aksi pengejaran itu akhirnya berhenti setelah sejumlah warga sekitar, termasuk ibu-ibu yang berada di lokasi, menegur para pelaku.
Korban mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tasifeto Barat, Polres Belu hingga Polda NTT. Ia juga menyebut sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.
«“Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Secara hukum, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, jika terbukti dilakukan secara bersama-sama di muka umum, para pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama terhadap orang.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tasifeto Barat Ipda Maksi Disyon Imanuel Ninu saat dikonfirmasi Redaksi Belupos.Com, Jumat (29/05/2026) pagi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar kasus ini dilaporkan ke Polsek dan sudah kami proses secara profesional. Sebagai bentuk transparansi, kami selalu memberikan SP2HP kepada korban serta terus berkomunikasi dengan korban,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku, namun mereka tidak memenuhi panggilan.
«“Minggu depan kami sudah agendakan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di Polres Belu,” ujarnya.»
Selain itu, penyidik Polsek Tasbar disebut juga telah beberapa kali mendatangi rumah para terlapor untuk mencari keberadaan mereka guna dimintai keterangan, namun hingga kini belum ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang diduga menjadi korban kekerasan hanya karena mencoba menegur tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Di tengah upaya membangun budaya pendidikan yang beradab, peristiwa seperti ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa penghormatan terhadap profesi guru harus tetap dijaga bersama.
Di balik luka yang dialami korban, tersimpan harapan sederhana agar hukum dapat bekerja dengan adil — sebab seorang guru sejatinya hadir untuk mendidik, bukan untuk pulang membawa trauma akibat kekerasan jalanan.















