KEFAMENANU |BELUPOS.Com – Di tengah tuntutan publik agar setiap dugaan pelanggaran etik dijawab dengan terang, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara justru diminta tidak menunda keputusan dengan alasan yang tidak memiliki pijakan jelas dalam tata tertib lembaga.
Penasehat hukum dr. Icha, Viktor Manbait, menilai pernyataan BK DPRD TTU yang menyebut penetapan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus menunggu pertimbangan ahli independen perlu dikaji secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada media, Sabtu (25/7/2026), Viktor menegaskan bahwa alasan tersebut tidak memiliki dasar dalam Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurut dia, aturan tersebut telah memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, sekaligus menentukan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Karena itu, kewenangan tersebut tidak semestinya digantungkan pada pendapat pihak lain yang tidak diwajibkan oleh tata tertib sebagai sebuah syarat mutlak,” kata Viktor.
Berdasarkan Pasal 69 Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024, Badan Kehormatan berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, usul pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan/atau usul pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Putusan tersebut, lanjut Viktor, selanjutnya wajib dipublikasikan oleh DPRD.
Dalam menjalankan kewenangan itu, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat independen. Independensi tersebut, menurut Viktor, seharusnya dimaknai sebagai keberanian untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Independensi Badan Kehormatan bukan sekadar sebuah predikat kelembagaan. Independensi harus tercermin dalam keberanian mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum. Ketika kewenangan sudah diberikan oleh tata tertib, maka kewenangan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Viktor juga menyoroti alasan BK DPRD TTU yang menyatakan perlu menunggu pendapat ahli independen setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ia merujuk Pasal 65 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.”
Menurut Viktor, penggunaan frasa “dapat meminta bantuan” menunjukkan bahwa keterlibatan ahli independen bersifat fakultatif, bukan imperatif. Dengan demikian, kehadiran ahli independen merupakan pilihan yang dapat digunakan apabila dipandang perlu, bukan syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum Badan Kehormatan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
Ia menilai, apabila pendapat ahli memang dianggap sebagai syarat mutlak, semestinya ahli independen telah dilibatkan sejak proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dimulai.
“Tidak tepat jika pada penghujung proses pemeriksaan, pendapat ahli tiba-tiba ditempatkan sebagai alasan untuk menunda keputusan, sementara sejak awal proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi tidak menjadikan ahli independen sebagai bagian dari pemeriksaan. Di sinilah konsistensi terhadap tata tertib menjadi penting,” tegas Viktor.
Analisis kontekstual
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah lembaga etik menjalankan kewenangannya di tengah sorotan publik. Badan Kehormatan memiliki posisi strategis untuk menjaga marwah dan kehormatan DPRD. Karena itu, setiap proses pemeriksaan dituntut menghadirkan kepastian, konsistensi, dan transparansi. Jika pendapat ahli digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat pemeriksaan, kehadirannya tentu dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperoleh perspektif profesional. Namun, ketika ketentuan tata tertib tidak menjadikannya sebagai syarat wajib, menjadikan pendapat ahli sebagai alasan untuk menunda putusan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Kehormatan itu sendiri.
Viktor mengingatkan, sikap yang tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Badan Kehormatan sedang menghindari atau menunda pelaksanaan kewenangan yang secara hukum telah diberikan kepadanya.
Padahal, sebagai lembaga penegak kode etik DPRD, Badan Kehormatan dituntut menunjukkan keberanian, independensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan.
“Masyarakat tidak hanya menunggu sebuah keputusan. Masyarakat sedang menunggu kepastian bahwa mekanisme etik benar-benar bekerja. Sebab, wibawa lembaga tidak dibangun dari panjangnya proses, melainkan dari keberanian mengambil keputusan yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Viktor.
Karena itu, ia meminta Badan Kehormatan DPRD TTU segera menjalankan kewenangannya sesuai amanat Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024, yakni menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti, serta memastikan putusan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, kode etik bukan sekadar pasal yang tertulis di atas kertas. Ia adalah cermin kehormatan sebuah lembaga—dan setiap cermin akan kehilangan maknanya ketika keberanian untuk menatap kebenaran terus ditunda.















