ATAMBUA |BELUPOS.Com — Sengketa kepemilikan tanah seluas 46,3 hektare di bilangan Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memasuki babak baru.
Tanah yang disebut sebagai warisan almarhum Zakarias Mau Kura tersebut saat ini masih menjadi objek perkara perdata antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Di tengah proses hukum yang belum selesai itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Stasi Kapela Sao Miquel de Arcanco, Paroki Haliwen, Keuskupan Atambua, terkait aktivitas pembangunan gereja stasi di atas tanah yang disebut masih menjadi objek sengketa.
Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 21/LI.DPD.TTU/L.P.KPI/Adv/IX/2026, tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani Penasehat Hukum ahli waris, Yoseph P.B. Taone, bersama sekretarisnya, Jose Valentino T., dari Lead HAM, DPD LPKPI RI–TTU.
Dalam surat tersebut, pihak ahli waris meminta agar seluruh aktivitas pembangunan gereja stasi di atas objek tanah yang disengketakan segera dihentikan sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan.
“Kami meminta agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan gereja stasi karena tanah tersebut masih menjadi objek sengketa dan proses perkaranya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua,” demikian pokok keberatan pihak ahli waris sebagaimana disampaikan dalam somasi tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai aktivitas pembangunan tempat ibadah, melainkan juga menyangkut status hukum atas tanah yang hingga kini masih diperiksa dalam perkara perdata di PN Atambua dengan Nomor 39/Pdt.G/2024/PN Atambua.
Pihak ahli waris menilai, apabila pembangunan tetap dilaksanakan ketika status tanah masih menjadi objek sengketa di pengadilan, kondisi tersebut berpotensi memperbesar persoalan dan memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Karena itu, somasi tersebut sekaligus menjadi bentuk peringatan agar seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi jalan yang lebih aman untuk memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Surat somasi itu tidak hanya ditujukan kepada pihak Dewan Stasi Kapela Sao Miquel de Arcanco, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, yakni Bupati Belu, Uskup Atambua, Pastor Paroki Haliwen, Forkopimda, BPN/ATR Kabupaten Belu, Camat Kota Atambua, serta Lurah Manumutin.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak ahli waris menginginkan persoalan sengketa tanah ini mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait, terutama agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Di sisi lain, keberadaan perkara yang masih berjalan di PN Atambua menjadi titik penting dalam persoalan tersebut. Selama proses hukum belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum, setiap langkah yang berpotensi memperuncing keadaan perlu dipertimbangkan secara hati-hati oleh semua pihak.
Sebab, tanah bukan hanya sebidang ruang yang memiliki nilai ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah kepemilikan, hak waris, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum yang harus dihormati.
Kini, semua pihak menunggu proses hukum di PN Atambua berjalan hingga tuntas. Di tengah sengketa yang belum menemukan titik akhir, menahan diri dan menghormati proses hukum adalah pilihan paling bijak agar persoalan tanah tidak berubah menjadi bara konflik di tengah masyarakat.













