Berita UtamaLensa PerbatasanPolitikPolkamwarta Kota

SK Lurah Bardao Dinyatakan Cacat Administrasi

25
×

SK Lurah Bardao Dinyatakan Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BELUPOS.Com– Di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Jumat (11/9/2026), udara terasa berat oleh tumpukan dokumen dan tensi politik lokal yang telah memanas sebulan terakhir. Surat bernomor 224/100.2/DPRD/IX/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Theodorus Manehitu Djuang bukan hanya undangan biasa; ia adalah panggilan bagi keadilan bagi Kammarudin, Ketua RT 10, dan warga Bardao yang merasa terpinggirkan oleh keputusan sepihak atasan mereka.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Edmundus Tita itu, hadir pula Camat Atambua Barat, Bagian Pemerintahan, dan Lurah Bardao, Herlina Sandy Pareira, ST, untuk menghadapi fakta-fakta yang tak terbantahkan.

Inti dari persidangan mini ini adalah bedah yuridis atas Surat Keputusan (SK) Lurah Bardao nomor kel.BD.149/SK/15/VII/2026. Hasil RDP menyimpulkan sebuah vonis tegas: SK tersebut cacat administrasi.

Mengapa? Karena proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, RT, RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat, serta secara terang-terangan melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Di mata hukum tata pemerintahan, legitimasi seorang pemimpin lokal tidak hanya berasal dari jabatannya, tetapi dari prosedur demokratis yang melibatkan rakyatnya.

Ketika prosedur itu dilangkahi, maka keputusan itu runtuh dengan sendirinya.

Di hadapan anggota dewan dan para pengadu, Lurah Herlina memilih jalan rendah hati. Dengan nada suara yang terdengar menyesal, ia mengakui kekhilafannya. “Saya kilaf,” akunya singkat namun padat. Ia berjanji akan segera mencabut SK pengangkatan perangkat baru dan mengaktifkan kembali struktur lama yang sah, setelah terlebih dahulu melaporkan langkah korektif ini kepada Bupati Belu sebagai atasan langsung.

Pengakuan ini menjadi titik balik dari konflik yang sempat memecah belah kohesi sosial di Kelurahan Bardao.

Secara kontekstual, kasus ini menyoroti kerapuhan pemahaman birokrasi tingkat dasar terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sering kali, pejabat lokal terjebak dalam ego kekuasaan yang menganggap SK sebagai alat mutlak, melupakan bahwa esensi dari pemerintahan desa atau kelurahan adalah partisipasi dan musyawarah.

Pelanggaran terhadap Permendagri No. 18/2018 bukan sekadar kesalahan teknis administratif, melainkan pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat untuk terlibat dalam penentuan pemimpin lingkungan mereka sendiri.

Intervensi DPRD Belu dalam hal ini berfungsi sebagai check and balances yang vital untuk mencegah kesewenang-wenangan di tingkat akar rumput.

Kasus di Bardao mengajarkan kita bahwa kekuasaan tanpa prosedur yang benar adalah kesewenang-wenangan, dan prosedur tanpa keterlibatan rakyat adalah kekosongan makna. Ketika Herlina menarik kembali SK-nya, ia tidak hanya membatalkan sebuah dokumen, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik yang sempat retak. Karena pada akhirnya, legitimasi sejati seorang pemimpin tidak diukur dari tebalnya surat keputusan, melainkan dari kedalaman rasa hormat yang diberikan kepada rakyat yang dipimpinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *