banner 728x250

Di Balik Layar Jempol: Ketika Media Sosial Menjadi Pisau Bermata Dua di Rai Belu

ATAMBUA |BELUPOS.Com —
Di layar kecil bernama gawai, jempol bergerak lebih cepat dari nurani. Kata-kata meluncur tanpa sempat disaring, seperti anak panah yang dilepas dalam gelap: tak terlihat arahnya, namun selalu menemukan sasaran. Media sosial, yang semula diniatkan sebagai jembatan silaturahmi, perlahan menjelma arus deras—mengangkut informasi, emosi, bahkan kebencian, tanpa sempat menunggu hukum dan etika mengejar di belakangnya.

Perkembangan teknologi telah membuka ruang interaksi tanpa batas. Namun kebebasan itu, jika tak dipagari kesadaran hukum, berubah menjadi ladang ranjau. Akun palsu tumbuh seperti jamur di musim hujan, judi daring menyusup diam-diam, fitnah dan penyerangan privasi menari di linimasa—menyasar individu, kelompok, hingga institusi. Semua berlangsung senyap, namun berdampak riuh dalam kehidupan nyata.

Kini, hukum tak lagi sekadar teks dingin di lembar undang-undang. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdiri berdampingan dengan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menegaskan bahwa setiap interaksi digital memiliki konsekuensi yuridis. Dunia maya bukan ruang hampa; ia adalah perpanjangan tangan dari dunia nyata, tempat hukum ikut bernapas.

Di ruang kerjanya yang tenang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, Vincent Dalung, berbicara dengan nada yang lebih menyerupai ajakan moral ketimbang peringatan hukum.

“Setiap interaksi komunikasi, sekecil apa pun, selalu berdampak hukum. Karena itu, mari berinteraksi dengan baik,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Bagi Vincent, persoalan media sosial tak bisa dipisahkan dari jati diri orang Belu. Ia mengaitkannya dengan nilai lokal yang telah lama menjadi kompas sosial: Neter No Taek—budaya tutur kata yang beradab, saling menghormati, dan tahu menempatkan diri.

“Sebagai orang Belu yang baik, kita punya budaya Neter No Taek. Budaya itu perlu kita jaga, termasuk dalam berinteraksi di media sosial,” katanya.

Ia menekankan, jika ada persoalan di ruang publik—termasuk di jagat digital—maka saluran penyelesaiannya pun telah tersedia. Media sosial, menurutnya, bukan panggung untuk menghakimi, melainkan ruang untuk berbagi secara bertanggung jawab.

“Bila ada hal-hal di lapangan, salurkan sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.

Kominfo Belu, lanjut Vincent, tak berdiri sendiri. Koordinasi terus dilakukan secara vertikal dengan kementerian terkait, juga horizontal dengan instansi lain serta aparat penegak hukum. Tujuannya bukan sekadar penindakan, melainkan mencari solusi terbaik—agar ruang digital tidak berubah menjadi arena konflik berkepanjangan.

Di wilayah perbatasan seperti Belu, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas. Media sosial bukan hanya cermin individu, tetapi juga wajah daerah di mata luar, termasuk negara tetangga Timor Leste. Satu unggahan sembrono bisa menjelma isu lintas batas; satu hoaks dapat meretakkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Pada akhirnya, media sosial hanyalah alat. Ia bisa menjadi lentera yang menerangi, atau pisau yang melukai—tergantung siapa yang menggenggam dan bagaimana menggunakannya. Di Rai Belu, hukum negara dan adat berjalan berdampingan, mengingatkan bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab hanyalah ilusi.

Dan di balik layar jempol itu, selalu ada hukum yang mengintai—diam, sabar, namun pasti.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *