banner 728x250

Pengangkatan 6 Staf Khusus Belu Disorot: Dianggap Langgar Larangan BKN, Tokoh Masyarakat Ingatkan Risiko Hukum

ATAMBUA| BELOPOS.COM — Riak kebijakan di lingkaran Pemerintah Kabupaten Belu kembali mengemuka. Di tengah jalannya roda pemerintahan, keputusan pengangkatan staf khusus oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, dan Wakil Bupati Vicente de Hornay, memantik sorotan tajam publik.

Pasalnya, sejak keduanya dilantik, kebijakan pengangkatan staf khusus disebut telah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Februari 2025. Namun, pada Jumat (13/04/2026), Bupati Willy Lay tetap melantik enam staf khusus dengan bidang yang beragam.

Enam nama yang dilantik tersebut yakni: Drs. J.T. Oseluan (bidang politik dan pemerintahan), Jhonisius R. Mali, SH (bidang hukum dan pendidikan), Florianus Nahak (bidang perencanaan pembangunan dan investasi), James Adam (bidang ekonomi, sumber daya manusia dan hubungan luar negeri), Magel Lona (bidang ketahanan pangan), serta Elvis Pedrosa (bidang infrastruktur).

Meski menuai polemik, keenam staf khusus tersebut diketahui tetap melaksanakan tugas dan menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sorotan publik kian menguat setelah tokoh masyarakat Belu, Blasius Salton, angkat bicara. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut segera ditinjau ulang guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

╔══════════════════════════════════╗
║ “Kami mengingatkan agar pemerintah ║
║ Kabupaten Belu segera membatalkan ║
║ pengangkatan staf khusus ini, agar ║
║ ke depan tidak berimplikasi hukum dan ║
║ berpotensi korupsi pasca berakhirnya ║
║ masa jabatan bupati dan wakil bupati.”║
╚══════════════════════════════════╝

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak-pihak terkait apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan.

╔══════════════════════════════════╗
║ “Langkah ini bisa berimplikasi hukum, ║
║ bahkan berpotensi terjerat Pasal 55 ║
║ KUHP.” ║
╚══════════════════════════════════╝

Selain itu, Blasius menyoroti aktivitas para staf khusus yang disebut-sebut mulai turun langsung ke lapangan, bahkan hingga ke sekolah-sekolah. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, seolah peran dinas teknis tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengaku khawatir kehadiran staf khusus di lapangan dapat memunculkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya evaluasi jabatan atau bahkan negosiasi proyek yang bersifat politis, terlebih di tengah isu rencana pergantian kepala sekolah dan penetapan proyek pemerintah pada April ini.

╔══════════════════════════════════╗
║ “Jabatan harus berlandaskan regulasi ║
║ dan undang-undang yang berlaku. Jika ║
║ tidak, ini bisa menjadi buah bibir ║
║ masyarakat sebagai pejabat ilegal dan ║
║ berpotensi korupsi.” ║
╚══════════════════════════════════╝

Lebih lanjut, ia juga meminta DPRD Kabupaten Belu untuk tidak tinggal diam, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar segera menganulir keputusan tersebut, termasuk meninjau kembali Peraturan Bupati Belu Nomor 20 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pengangkatan staf khusus.

╔══════════════════════════════════╗
║ “DPRD Belu perlu dan berkeharusan ║
║ mengingatkan pemerintah daerah untuk ║
║ segera menganulir keputusan ini.” ║
╚══════════════════════════════════╝

Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menanti sikap resmi pemerintah daerah—apakah akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut atau melakukan evaluasi demi memastikan setiap langkah pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *