KEFAMENANU |BELUPOS.Com – Di tengah bentang alam Timor yang kian renta menahan beban eksploitasi, suara peringatan kembali menggema dari para pegiat lingkungan. Kali ini, sorotan tertuju pada jejak-jejak kayu sonokeling—kayu bernilai tinggi yang tumbuh perlahan dalam pelukan tanah kering Nusa Tenggara Timur—yang diduga ditebang, ditampung, dan akan diedarkan dalam jumlah besar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Di balik tumpukan gelondongan kayu yang kini menjadi perbincangan publik, tersimpan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: dari mana asal kayu-kayu itu, bagaimana proses perolehannya, dan apakah seluruh rantai peredarannya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT bersama Lakmas Cendana Wangi NTT mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penebangan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang disebut-sebut berasal dari Desa Oesena dan sejumlah wilayah lainnya di TTU.
Informasi yang beredar menyebutkan ratusan pohon sonokeling diduga telah ditebang. Di saat yang sama, muncul dugaan adanya aktivitas penampungan serta rencana pengiriman kayu dalam volume besar yang legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal.”
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛
Demikian ditegaskan Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H saat menyampaikan sikap lembaganya yang merupakan bagian dari WALHI NTT.
Menurutnya, meskipun moratorium sonokeling di NTT telah dicabut, hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut. Seluruh proses tetap harus memenuhi syarat perizinan, memastikan lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan yang dilindungi, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 15 melarang penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan pejabat berwenang. Pasal 16 mengatur bahwa setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen sah yang membuktikan legalitas hasil hutan tersebut.
Tak hanya itu, Pasal 19 huruf f undang-undang yang sama juga melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik penyamaran asal-usul kayu melalui dokumen maupun klaim kepemilikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pandangan WALHI NTT dan Lakmas Cendana Wangi, persoalan ini tidak semata menyangkut kayu yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh aspek tata kelola kehutanan, transparansi pengawasan negara, serta hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana sumber daya alam di daerahnya dikelola dan dimanfaatkan.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT juga meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi yang beredar mengenai klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan, maka harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang sah, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.”
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terlebih apabila terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim.
Sebagai langkah pencegahan, WALHI NTT dan Lakmas Cendana Wangi NTT mendesak Polres TTU segera melakukan pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas sampai seluruh proses verifikasi selesai dilakukan. Menurut mereka, langkah tersebut penting guna mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, desakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan sesuai perizinan yang sah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan.
┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
“Kami meminta pemerintah daerah, KPH, Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum bertindak tegas serta transparan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, dan menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛
Di tanah Timor yang selama berabad-abad menggantungkan kehidupan pada kekuatan alamnya, setiap batang pohon yang tumbang selalu menyisakan cerita. Ada yang menjadi berkah pembangunan, tetapi ada pula yang menyimpan tanda tanya tentang kepatuhan pada hukum dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, ketika suara desakan muncul dari masyarakat sipil, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sejumlah kayu sonokeling, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga warisan hutan untuk generasi yang akan datang.
Pada akhirnya, hutan tidak pernah bisa bersuara membela dirinya sendiri. Manusialah yang menentukan apakah pohon-pohon itu akan dikenang sebagai sumber kehidupan yang dijaga bersama, atau hanya menjadi jejak yang hilang dalam sunyi setelah ditebang dan dilupakan.















