banner 728x250

Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Desak BK DPRD TTU Taat Asas, Penegakan Kode Etik Tak Boleh Dicampur dengan Status Pidana

KEFAMENANU | BELUPOS.Com – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menjadi sorotan. Di tengah perhatian publik terhadap dugaan tindakan intimidatif terhadap almarhumah dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan, kuasa hukum keluarga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU tetap berdiri pada koridor hukum dan etika dengan menjalankan kewenangannya secara independen, objektif, profesional, dan taat asas.

Melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (13/7/2026), kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha, Viktor Manbait, SH, menegaskan bahwa dugaan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut hubungan antara pejabat publik dan petugas kesehatan, tetapi juga menyentuh kehormatan serta kredibilitas lembaga DPRD dalam menegakkan kode etik bagi para anggotanya.

Menurut Viktor, Badan Kehormatan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki mandat untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga melalui penegakan Kode Etik. Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus diperiksa berdasarkan ketentuan Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan, tanpa dipengaruhi oleh persoalan di luar ruang lingkup kewenangannya.

“Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara harus taat asas dalam menjalankan kewenangannya. Kewenangan menegakkan Kode Etik tidak boleh dicampuradukkan dengan mekanisme administratif mengenai status keanggotaan DPRD,” tegas Viktor Manbait.

Ia menjelaskan bahwa penegakan kode etik dan mekanisme pemberhentian sementara anggota DPRD karena proses hukum pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Penegakan etik bertujuan menilai apakah tindakan seorang anggota bertentangan dengan norma etika, kepatutan, kehormatan, dan martabat lembaga, sedangkan pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, apabila Badan Kehormatan menunda atau ragu mengambil keputusan etik hanya karena mempertimbangkan status hukum pidana anggota DPRD yang diperiksa, hal tersebut justru berpotensi mengaburkan batas kewenangan Badan Kehormatan sendiri.

“Badan Kehormatan tetap berkewajiban memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan Kode Etik, Peraturan Tata Beracara, serta fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan. Ketaatan pada asas hukum dan batas kewenangan tersebut merupakan syarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penegakan kode etik,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa dalam konteks dugaan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etika diproses secara adil, transparan, dan akuntabel.

Mereka mendorong Badan Kehormatan DPRD TTU agar menjalankan seluruh proses pemeriksaan secara independen serta mendasarkan putusannya semata-mata pada ketentuan Kode Etik DPRD dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan etik.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini memperlihatkan pentingnya menjaga pemisahan antara mekanisme etik dan proses hukum pidana. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan kode etik memiliki fungsi menjaga integritas lembaga perwakilan, sementara proses pidana berada pada ranah penegakan hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel sesuai kewenangan masing-masing tanpa saling meniadakan.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya penegakan etika penyelenggara pemerintahan, penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang dimilikinya, tetapi juga melalui keberanian menegakkan etika secara adil, konsisten, dan taat pada asas hukum.

banner 325x300
Penulis: Redaksi Belupos.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *