Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolitikPolkamwarta Kota

Penggeledahan DPRD Belu, Jejak Rp3,7 Miliar Masuk Babak Baru

47
×

Penggeledahan DPRD Belu, Jejak Rp3,7 Miliar Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BELUPOS.COM — Penyidikan dugaan korupsi anggaran makan-minum atau lauk-pauk pimpinan DPRD Belu tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 memasuki babak baru.

Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, tim penyidik Kejaksaan Negeri Belu melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Belu.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Belu Cornelis Oematan, didampingi Kasi Intelijen dan sejumlah jaksa penyidik.

Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan, termasuk Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Belu. Dokumen-dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa, kemudian sejumlah dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan anggaran belanja makan-minum atau lauk-pauk pimpinan DPRD Belu selama tiga tahun anggaran dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,7 miliar.

Namun, angka Rp3,7 miliar tersebut penting ditempatkan secara proporsional.

Rp3,7 miliar merupakan nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan, bukan otomatis merupakan nilai kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, aliran pembayaran, keterangan saksi, alat bukti lainnya, serta penghitungan kerugian oleh pihak yang berwenang.

Di titik inilah penyidikan Kejari Belu akan diuji.

Ketua DPRD Belu Benarkan Penggeledahan

Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang membenarkan adanya penggeledahan tersebut ketika dikonfirmasi Senin (14/9/2026).

Namun, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang menyoroti surat penggeledahan yang menurutnya hanya ditujukan kepada Kepala Bagian (Kabag).”

Menurutnya, surat tersebut hanya ditujukan kepada Kepala Bagian (Kabag), sementara surat penggeledahan itu tidak ditinggalkan kepada pimpinan DPRD.

“Surat penggeledahan hanya ditujukan kepada Kabag. Surat penggeledahan tersebut tidak ditinggalkan kepada kami pimpinan DPR,” kata Theodorus.

Pernyataan Ketua DPRD Belu tersebut membuka pertanyaan hukum yang patut dijawab secara terbuka oleh Kejari Belu.

Bukan semata-mata mengenai apakah penyidik membawa surat, tetapi surat apa yang dibawa, siapa yang menerbitkan, kepada siapa ditujukan, lokasi apa yang menjadi objek penggeledahan, serta bagaimana surat tersebut ditunjukkan kepada pihak yang berada di lokasi.

Penggeledahan Bukan Tindakan Biasa

Dalam hukum acara pidana, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak penyidik.

Ada prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Terlebih objek penggeledahan kali ini adalah Gedung DPRD Belu, sebuah institusi negara yang di dalamnya tersimpan berbagai dokumen pemerintahan, administrasi, keuangan, serta dokumen politik kelembagaan.

Karena itu, menjadi penting untuk memastikan apakah penyidik telah memiliki surat perintah penggeledahan dan izin pengadilan sebagaimana dipersyaratkan KUHAP, atau menggunakan mekanisme pengecualian apabila memang terdapat keadaan mendesak yang dibenarkan oleh undang-undang.

Jika surat penggeledahan hanya ditujukan kepada pejabat tertentu, maka publik juga berhak mengetahui konteks hukumnya: apakah pejabat tersebut dianggap sebagai pemilik, penghuni, atau pihak yang menguasai tempat yang digeledah, dan bagaimana kedudukan pimpinan DPRD dalam pelaksanaan tindakan tersebut.

Persoalan ini bukan untuk menghalangi penyidikan.

Justru sebaliknya, kepatuhan terhadap prosedur akan memperkuat legitimasi hasil penyidikan Kejaksaan.

Rp3,7 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Di balik penggeledahan tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar.

Ke mana sebenarnya anggaran sekitar Rp3,7 miliar itu mengalir?

Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan makan-minum atau lauk-pauk pimpinan DPRD?

Siapa yang mencairkan?

Siapa yang mengelola?

Siapa yang menerima pembayaran?

Siapa yang membuat dan menandatangani dokumen pertanggungjawaban?

Apakah terdapat bukti transaksi yang sah?

Apakah barang atau jasa yang dibayarkan benar-benar ada?

Dan yang paling penting, di titik mana negara diduga mengalami kerugian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan asumsi.

Jika ternyata seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan sesuai ketentuan, maka konstruksi hukumnya tentu berbeda.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya pembayaran fiktif, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan, penggunaan anggaran di luar peruntukan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut harus dibuktikan secara hukum.

Jangan Menggeser Anggaran Menjadi Kesalahan Pidana

Besarnya anggaran juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi, penyidik harus membangun hubungan yang jelas antara perbuatan, kewenangan, penggunaan anggaran, unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta kerugian keuangan negara apabila unsur tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Karena itu, apabila objek penyidikan menyangkut anggaran untuk tiga pimpinan DPRD, maka penyidik juga perlu membedakan kedudukan masing-masing pihak.

Tidak setiap orang yang berada dalam struktur pimpinan DPRD otomatis bertanggung jawab secara pidana atas seluruh penggunaan anggaran.

Pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan harus dikaitkan dengan perbuatan serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen Akan Berbicara

Penggeledahan Gedung DPRD Belu pada akhirnya baru merupakan satu tahapan dalam perjalanan perkara.

Kini dokumen yang diamankan penyidik akan menjadi penting.

Dari dokumen tersebut, penyidik dapat menelusuri bagaimana anggaran Rp3,7 miliar itu direncanakan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan selama tiga tahun anggaran.

Di situlah jejak perkara akan semakin terang.

Apakah Rp3,7 miliar tersebut benar-benar digunakan sebagaimana peruntukannya?

Ataukah terdapat penyimpangan yang menyebabkan keuangan negara dirugikan?

Jawabannya tidak boleh lahir dari opini.

Jawabannya harus lahir dari dokumen, saksi, alat bukti, pemeriksaan ahli, dan penghitungan kerugian negara yang sah.

Transparansi Menjadi Kunci

Kejari Belu kini berada pada posisi penting untuk menjelaskan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik.

Masyarakat Belu berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk apa yang sebenarnya dicari penyidik dari penggeledahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp3,7 miliar.

Di sisi lain, pihak DPRD Belu juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang sedang diperiksa.

Satu hal yang harus tetap dijaga: penggeledahan bukan vonis, pemeriksaan bukan putusan bersalah, dan nilai anggaran bukan otomatis kerugian negara.

Semua itu baru akan menemukan kepastian setelah proses hukum selesai menguji bukti.

Kini publik menunggu satu jawaban utama dari penyidikan Kejari Belu:

apakah Rp3,7 miliar itu hanya angka dalam dokumen anggaran, ataukah di balik angka tersebut memang terdapat jejak kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara hukum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *