banner 728x250

PHMI–BAWASLU Bogor Satukan Langkah: Menjaga Demokrasi dari Hulu ke Hilir

BOGOR |BELUPOS.Com — Di ruang yang tak sekadar menjadi tempat pertemuan, tetapi juga persilangan gagasan tentang masa depan demokrasi, langkah-langkah kecil menuju penguatan sistem pemilu Indonesia mulai dirajut. Senin, 13 April 2026, Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, menjadi saksi lahirnya semangat kolaborasi antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) dan lembaga pengawas pemilu.

Audiensi itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum PHMI, Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, bersama jajaran pengurus pusat dan daerah, di antaranya Advokat Atep Linda Ramdhany, S.H selaku Kabid Hukum DPP PHMI, Advokat Henri Emerson Manullang dari Divisi Hukum DPP, Solah Abdul Razak, S.H dari Divisi Sekretariat, Irwan Juniar Manurung selaku Ketua DPC PHMI Kabupaten Bogor, Sigit Hermawan Arifianto sebagai Sekretaris DPC, Ferdiansyah sebagai Bendahara, serta David Malau, S.E selaku Kabid Media dan Informasi.

Kehadiran mereka disambut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, bersama Irvan Firmansyah selaku Koordinator Divisi SDM, Diklat dan Organisasi, serta jajaran pimpinan dan staf Bawaslu lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hermanto menyampaikan maksud utama PHMI: membangun kerja sama strategis untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, memperkokoh kelembagaan, serta mendorong sinergi program—termasuk kesiapan PHMI menjadi lembaga pemantau pemilu.

═══════════════════════════════════════════
“Dipilih dan memilih adalah hak konstitusional fundamental setiap warga negara, yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan konvensi internasional. Demokrasi harus dijaga bersama, bukan hanya oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat.”
═══════════════════════════════════════════

Hermanto menegaskan, hak pilih—baik aktif maupun pasif—adalah jantung dari demokrasi yang sehat, yang harus dijaga melalui pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Senada dengan itu, Kabid Hukum DPP PHMI, Atep Linda Ramdhany, menegaskan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memperkuat fungsi pengawasan pemilu.

Ia menyebut, PHMI hadir sebagai perisai hukum masyarakat, sehingga sudah semestinya dilibatkan dalam berbagai program strategis Bawaslu guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan pemilu.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan partisipatif yang kuat dan berintegritas.

═══════════════════════════════════════════
“Kolaborasi adalah nafas pengawasan partisipatif. Keterlibatan masyarakat, termasuk PHMI, menjadi energi penting dalam menjaga kualitas demokrasi kita.”
═══════════════════════════════════════════

Ridwan juga menyampaikan apresiasi atas kesiapan PHMI untuk bersinergi, seraya berharap kerja sama ini mampu mempererat barisan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Analisis Kontekstual: Dalam lanskap demokrasi modern, pengawasan pemilu tidak lagi menjadi domain eksklusif lembaga negara. Partisipasi masyarakat sipil, seperti PHMI, merupakan elemen krusial dalam membangun checks and balances yang sehat. Secara normatif, hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif yang diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Kolaborasi antara Bawaslu dan organisasi masyarakat tidak hanya memperluas jangkauan pengawasan, tetapi juga meningkatkan legitimasi proses pemilu di mata publik.

Pada akhirnya, pertemuan ini bukan sekadar audiensi formal. Ia adalah penanda bahwa demokrasi tidak berdiri sendiri—ia hidup, tumbuh, dan bertahan melalui tangan-tangan yang bersedia menjaganya bersama.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *