MALAKA |BELUPOS.Com — Pagi yang tenang di Desa Kateri mendadak berubah menjadi jejak penegakan hukum. Di antara hamparan jalan poros dan halaman kantor desa, negara hadir dalam wujud tindakan: mengamankan, mencatat, dan membawa pulang bukti-bukti yang lama terdiam—potongan kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Pada Sabtu, 4 April 2026, Tim Resor Betun dari Balai Besar KSDA NTT melaksanakan pengamanan dan pengangkutan barang bukti hasil hutan kayu di wilayah Desa Kateri, Kabupaten Malaka. Operasi ini menjadi bagian dari ikhtiar panjang menjaga hutan—rumah sunyi yang menyimpan kehidupan.
Di Kantor Desa Kateri, sebanyak 25 batang kayu jati terlebih dahulu diamankan. Dua batang berukuran besar kemudian dipotong agar memudahkan pengangkutan, menjadikan total 27 batang yang diangkut dari lokasi tersebut. Proses itu berlangsung terbuka, disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kateri—sebuah penanda bahwa akuntabilitas tetap dijaga di tengah langkah tegas penegakan hukum.
Tak berhenti di situ, tim juga menyisir sepanjang jalan poros Kateri. Di sana, potongan-potongan kayu lain ditemukan—sunyi, tetapi menyimpan cerita panjang tentang hutan yang terluka. Seluruhnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Malaka.
Secara keseluruhan, sebanyak 52 batang kayu berhasil diamankan. Rinciannya: 50 batang kayu jati dan 2 batang kayu kesambi.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bidang kehutanan secara terukur dan sesuai prosedur,”
— Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA NTT
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran terhadap pemanfaatan hasil hutan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya alam.
Lebih jauh, Adhi mengingatkan bahwa perlindungan hutan bukan hanya tugas aparat, tetapi panggilan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan. Menjaga kelestarian alam membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak,” ujarnya.
Langkah Tim Resor Betun ini bukan sekadar operasi pengamanan, melainkan penegasan bahwa hutan tidak boleh dibiarkan berbicara dalam diam. Di setiap batang kayu yang diamankan, tersimpan pesan yang sama: bahwa alam harus dijaga, bukan sekadar dimanfaatkan.
Dan di Kateri, pada hari itu, hukum bekerja—tenang, terukur, namun pasti.















