JAKARTA |BELUPOS.Com) – Polemik hukum mencuat di Kabupaten Malaka. Ketua DPRD Malaka, ABS, melaporkan wartawan media Oke Narasi dan seorang warga bernama Alfonsius Leki ke Polres Malaka.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat pers yang menilai laporan pidana terhadap wartawan berpotensi menabrak mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dijadikan objek laporan pidana sebelum melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers.
“Berita yang ditulis wartawan adalah produk jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanismenya adalah hak jawab atau koreksi sesuai pasal 5 UU Pers.
Melaporkan wartawan ke polisi tanpa menempuh mekanisme itu dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi pers,” kata Gabriel dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/8/2025).
Menurut Gabriel, pasal 1 dan 3 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sedangkan pasal 18 menyebutkan, setiap orang yang menghalangi kerja pers bisa dipidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Sebagai Ketua DPRD, seharusnya ABS memberi contoh literasi hukum yang baik, bukan justru menempuh jalur pidana yang bertentangan dengan semangat UU Pers,” sindirnya.
Kritik terhadap Langkah Hukum ABS
Gabriel menduga laporan ABS justru memberi kesan sebagai upaya menekan wartawan sekaligus korban kasus dugaan penganiayaan. Ia menyarankan ABS dan kuasa hukumnya menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh undang-undang.
“Proses pidana baru bisa dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan delik pers. Jadi tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Ia bahkan meminta aparat kepolisian untuk lebih memprioritaskan laporan Alfonsius Leki, warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, yang sebelumnya mengadukan dugaan penganiayaan oleh ABS.
“Polisi sebaiknya fokus menindaklanjuti laporan korban agar haknya atas keadilan terpenuhi, bukan justru larut dalam laporan balik pejabat terhadap wartawan,” ujarnya.
Respons ABS dan Kuasa Hukumnya
Di sisi lain, ABS membantah tuduhan terhadap dirinya. Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Jumat (15/8) malam, ABS menyebut pemberitaan Oke Narasi sebagai tidak independen dan sepihak.
“Dari berita tersebut saya menyatakan hoaks. Seharusnya media independen melakukan konfirmasi ke saya. Karena itu saya akan menempuh langkah hukum,” tulis ABS.
Sehari setelahnya, Sabtu (16/8), ABS bersama kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, resmi melaporkan wartawan Oke Narasi dan Alfonsius Leki ke Polres Malaka. Keduanya dituduh menyebarkan berita bohong dan membuat laporan palsu.
“Pemberitaan itu merugikan klien kami dan berpotensi memicu gesekan sosial di Malaka. Apalagi situasi antarorganisasi masyarakat sedang sensitif,” kata Petrus, dikutip dari radarperbatasan.com.
Terkait laporan penganiayaan yang dilayangkan Alfonsius Leki, Petrus menilai kliennya menjadi korban fitnah.
“Klien kami menegaskan laporan itu tidak benar. Maka kami menduga ada laporan palsu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Seruan Etika Politik
Kendati demikian, Gabriel kembali mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya menjaga martabat rakyat. Ia bahkan mendorong Dewan Kehormatan Partai Golkar untuk mengevaluasi posisi ABS.
“Kalau Ketua DPRD saja bertingkah tidak sesuai etika, bagaimana bisa diharapkan membela rakyat? Partai politik perlu menilai kelayakan seorang kader yang menduduki jabatan publik,” ucap Gabriel.
PADMA Indonesia, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mendampingi korban agar kasus ini menjadi pelajaran, bahwa pejabat publik juga harus tunduk pada hukum dan menghormati kemerdekaan pers,” tutupnya.















