banner 728x250

Ketika Hukum Menatap Luka Kemanusiaan: Petrus Pati Ngedo Didakwa Perkosa Anak hingga Tewas”

WAIKABUBAK |BELUPOS.Com) — Di ruang sidang tertutup Pengadilan Negeri Waikabubak, Selasa (12/8/2025), hukum kembali berhadapan dengan luka terdalam kemanusiaan. Terdakwa Petrus Pati Ngedo (44) duduk di kursi pesakitan, menghadapi dakwaan berat: melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 12.00 Wita, di Kampung Praikawilu, Desa Dewatana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Korban, Arlen Ibu Laga, bocah perempuan berusia 12 tahun, meregang nyawa di RSUD Waibakul usai mengalami kekerasan yang oleh jaksa disebut meninggalkan luka yang tak sekadar fisik, tetapi juga menutup pintu masa depan sang anak untuk selamanya.

“Keberadaan hukum adalah untuk menjaga yang lemah dari kezaliman yang kuat. Ketika hukum gagal, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanusiaan,” ujar Kasat Pidum Kejari Sumba Barat, I Gusti Putu Suda Adnya, S.H., M.H., usai sidang perdana yang beragenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, jika persetubuhan terhadap anak berakibat korban meninggal dunia.

Sidang dipimpin Majelis Hakim I Made Adhi Yusdisatria, S.H., didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Marcerlus N.S. Buga Klobong, S.H.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Lodowikus Umbu Lodongo, S.H. Saat diberikan kesempatan mengajukan keberatan, penasihat hukum menyatakan tidak ada eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi nurani publik dan keteguhan hukum. Di luar gedung sidang, bisik-bisik warga memantulkan harapan yang sama: bahwa keadilan bukan sekadar vonis, melainkan peringatan keras bagi siapa pun yang hendak merampas masa depan seorang anak.

banner 325x300
Penulis: Lul/lodi24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *