MALAKA |BELUPOS.Com) – Polemik antara kebebasan pers dan kekuasaan kembali mencuat di Kabupaten Malaka. Pimpinan media Oke Narasi, Oktavianus Seldy, menegaskan pihaknya siap melaporkan balik Ketua DPRD Malaka bersama tim kuasa hukumnya, usai media tersebut dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan provokasi.
“Berita kami fakta dan murni karya jurnalistik. Kami tidak sedang menciptakan provokasi, apalagi adu domba. Wartawan mencari kebenaran, bukan membungkamnya,” ujar Oktavianus Seldy di Betun, Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebelumnya, Oke Narasi memuat berita berjudul: “Ketua PSSI Malaka, Yang Juga Ketua DPRD Malaka Diduga Aniaya Warga IKS Kera Sakti”. Judul tersebut, kata Oktavianus, lahir dari fakta di lapangan.
“Ketika Alfonsius Leki datang melapor ke Polres Malaka, ia mengenakan seragam IKS Kera Sakti. Itu fakta, bukan tafsir. Publik bisa melihat dan mencatatnya,” tegasnya.
Laporan penganiayaan itu sendiri telah tercatat resmi dalam LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 14 Agustus 2025.
Menurut Oktavianus, kehadirannya langsung di Polres Malaka saat laporan dibuat adalah bukti bahwa berita tersebut lahir dari realitas, bukan rekaan.
“Mohon maaf, berita kami tidak dimaksudkan untuk memecah-belah kelompok silat. Kami menulis sesuai LP dan kondisi pelapor saat itu. Apa yang terlihat, itu yang kami tulis,” ungkapnya.
Lebih jauh, Oktavianus menilai laporan pidana terhadap wartawan adalah bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri.
“Wartawan tidak bisa dipidanakan karena berita. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh mekanisme Dewan Pers: ada hak jawab, hak koreksi, dan ruang pengaduan. Polisi pun harus menghormati MoU Dewan Pers dan Kapolri,” tandasnya.
Bagi Oktavianus, jurnalisme bukan sekadar profesi, tetapi jalan menjaga nurani publik dari gelapnya kuasa.
“Secepatnya kami akan lapor balik. Sebab tugas wartawan bukan mencari pembenaran diri, melainkan mencari kebenaran peristiwa. Jangan pernah menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya.















