banner 728x250

Bayang di Balik Dana Pendidikan: Jejak Kasus SLB Benpasi

KEFAMENANU – BELUPOS.COM
Udara pagi Kefamenanu terasa lembab ketika sejumlah jaksa tampak lalu-lalang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (22/10/2025). Di ruang penyidik, sebuah berkas tebal tergeletak di atas meja kayu. Di sampulnya tertulis: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan DAK Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi.

Hari itu, Kejaksaan Negeri TTU resmi menetapkan Elen Makatita, mantan Kepala SLB Benpasi, sebagai tersangka.
Langkah itu menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan panjang—menyusuri aliran dana yang sejatinya diperuntukkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, namun diduga tak sampai sepenuhnya pada tempatnya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar salah satu penyidik, dengan nada tegas namun hati-hati.

Selama hampir empat tahun, dari 2018 hingga 2022, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalir ke SLB Benpasi. Di tahun 2022, tambahan dana dari DAK (Dana Alokasi Khusus) pun masuk. Tapi di balik laporan kegiatan dan tanda tangan administrasi, jaksa menemukan lubang-lubang kejanggalan yang sulit dijelaskan.

Sumber internal kejaksaan menyebut, ada sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Sebagian dana untuk pembelian alat bantu belajar disebut tak sesuai spesifikasi, bahkan ada belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, di balik tumpukan angka dan pasal, kisah ini sesungguhnya lebih dari sekadar perkara hukum. Ini tentang hak anak-anak disabilitas yang terampas oleh kelalaian orang dewasa.

“Dana itu seharusnya membuat mereka belajar lebih baik, bukan jadi alat memperkaya diri,” ujar seorang aktivis pendidikan di Kefamenanu, lirih tapi tajam.

Di bangku sekolah SLB Benpasi, beberapa murid masih setia datang setiap pagi. Mereka menulis huruf demi huruf dengan pensil pendek, tak tahu bahwa nama sekolah mereka kini sedang disebut dalam berita nasional.

Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan. Elen Makatita akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, ia bakal dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, publik berharap kasus ini tak berhenti pada satu nama.
Karena di setiap dana yang diselewengkan, ada masa depan anak-anak yang ikut terkikis — pelan, tapi pasti.


 


 

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *