JAKARTA |BELUPOS.COM)-“Kewenangan konstitusi presiden bukanlah pisau serbaguna yang bisa digunakan untuk memotong segala macam simpul politik, apalagi ketika simpul itu bernama korupsi,” tegas Johan Budi, mantan Juru Bicara KPK, dalam sebuah diskusi di Jakarta. Pernyataannya mengiris ruang diskusi yang sedang memanas, mempertanyakan batas antara keadilan dan kepentingan, antara kekuasaan konstitusional dan manuver politik.
Di meja kekuasaan, Presiden Prabowo Subianto memiliki seperangkat alat hukum yang langka dan kuat: hak prerogatif untuk memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, ketika alat-alat ini digunakan dengan cara yang berbeda untuk kasus yang berbeda, pertanyaan mendasar mengemuka: untuk siapa sebenarnya keadilan konstitusional itu dijalankan? Johan Budi, dengan latar belakangnya di KPK dan PDIP, menarik garis yang tegas. Ia mendukung abolisi untuk Tom Lembong dalam kasus impor gula dan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di kasus ASDP, dengan alasan langkah-langkah itu untuk “keadilan masyarakat”. Namun, untuk amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang telah divonis bersalah dalam kasus suap, Johan menolak. Alasannya, ia mencium aroma “rekonsiliasi politik” yang mencampuri wilayah pidana korupsi.
Dua Wajah Kekuasaan Konstitusional: Keadilan vs. Rekonsiliasi
Pernyataan Johan Budi mengungkap dikotomi yang menarik dalam penerapan hak prerogatif presiden:
Dukungan untuk Abolisi dan Rehabilitasi (Tom Lembong & Ira Puspadewi)
· Alasan yang Dikemukakan Johan: Demi “keadilan masyarakat”.
· Sumber Legitimasi: Konstitusi, diarahkan untuk memperbaiki rasa keadilan publik.
· Respon Politik: Didukung oleh Johan Budi sebagai langkah yang tepat.
Penolakan terhadap Amnesti (Hasto Kristiyanto)
· Alasan yang Dikemukakan Johan: Untuk “rekonsiliasi politik”.
· Sumber Legitimasi: Konstitusi, tetapi dinilai telah dibelokkan untuk kepentingan politik.
· Respon Politik: Ditolak oleh Johan Budi karena menyangkut kasus korupsi.
Bagi Johan, perbedaan ini terletak pada motif di baliknya. Hak prerogatif, dalam pandangannya, adalah instrumen ultimum remedium (obat terakhir) untuk mengoreksi ketidakadilan sistemik, bukan alat taktis untuk mendinginkan suhu politik atau merajut koalisi. “Kalau politik, bisa banyak hal ya,” ujarnya, mengisyaratkan elastisitas dan kerentanan interpretasi “kepentingan politik” yang bisa membahayakan prinsip kepastian hukum, terutama dalam perkara korupsi.
Bantahan dari Kubus Kekuasaan: Gentleman atau Strategi?
Argumen Johan tidak berdiri tanpa sanggahan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR dari Partai Gerindra, membela keputusan Presiden Prabowo dengan narasi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto justru merupakan penegasan sikap “gentleman” dari seorang kepala negara yang tidak ingin menggunakan hukum sebagai alat “mengeksekusi dendam politik”.
Bagi Habiburokhman, langkah Prabowo adalah koreksi terhadap budaya lama penegakan hukum yang mungkin bermotif balas dendam terhadap rezim atau lawan politik sebelumnya. “Justru Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini nggak mau menggunakan hukum, instrumen hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” tegasnya. Dalam pembacaan ini, amnesti bukanlah politisasi hukum, melainkan upaya depolitisasi; sebuah cara untuk membersihkan proses hukum dari noda-noda permusuhan politik masa lalu.
Titik Singgung yang Berbahaya: Korupsi dan Kedaulatan Hukum
Apa yang membuat perdebatan ini semakin runcing adalah sifat delik yang diampuni: korupsi. Johan Budi secara khusus menekankan bahwa ketidaksetujuannya adalah ketika amnesti diberikan untuk rekonsiliasi politik “tapi di kasus korupsi”. Di sini, ia menyentuh salah satu syaraf paling sensitif dalam tubuh bangsa yang telah berdekade-dekade berperang melawan korupsi.
Pertanyaannya menjadi konstitusional sekaligus filosofis: Dapatkah tindak pidana korupsi, yang dianggap sebagai “extraordinary crime” karena merusak sendi-sendi ekonomi dan kepercayaan publik, diampuni dengan alasan rekonsiliasi politik? Di mana batas antara hak prerogatif presiden yang sah dengan tanggung jawabnya untuk menjaga “rasa keadilan” seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elite?. Ini adalah wilayah abu-abu di mana hukum, politik, dan moralitas saling berpelukan erat—dan terkadang mencekik.
Kuasa, Keadilan, dan Bayangan 2026
Debat antara Johan Budi dan Habiburokhman adalah sebuah mikrokosmos dari pertarungan wacana yang lebih besar tentang makna kekuasaan dalam demokrasi konstitusional. Di satu sisi, ada narasi presiden sebagai pemersatu yang menggunakan kewenangan tertingginya untuk melampaui riwayat permusuhan (narasi yang dibawa Habiburokhman). Di sisi lain, ada kekhawatiran akan presiden yang menginstrumentalisasi hukum, di mana konstitusi menjadi batu loncatan untuk tujuan-tujuan yang mungkin mulia (rekonsiliasi), tetapi berisiko mengikis fondasi hukum itu sendiri (kekhawatiran yang diungkapkan Johan Budi).
Keputusan-keputusan pengampunan ini, yang diambil di tengah gejolak jelang Pemilu 2026, tidak akan serta-merta menghapus kontroversi. Ia justru menorehkan tanda tanya besar di dinding ruang mahkamah publik: Akankah rekonsiliasi politik yang dibangun di atas pengampunan bagi terpidana korupsi menghasilkan perdamaian yang kuat, atau justru fondasi yang rapuh karena dibangun di atas kompromi dengan impunitas? Jawabannya mungkin tidak akan ditemukan dalam buku-buku hukum tata negara, tetapi dalam ingatan kolektif bangsa tentang apa itu keadilan, dan untuk siapa ia ditegakkan.
Kebenaran dalam hukum seringkali bukan hitam atau putih, tetapi terletak pada kemampuan kita untuk mempertanyakan abu-abu yang memisahkannya.















