banner 728x250

Empat Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Tahun, JPU: “Hukum Harus Tegak Demi Rasa Keadilan”

 

TAMBOLAKA|BELUPOS.Com) – Pengadilan Negeri Waikabubak kembali menjadi ruang penegakan hukum yang menyita perhatian publik. Empat terdakwa kasus pengeroyokan, yakni Stepanus Bili Bulu, Alexsius Dairo Bili, Bulu Rato, dan Melkianus Tanggu Dilu, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (12/8/2025), JPU menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap korban, Nataniel Ngongo Bili.

Aksi yang terjadi di simpang jalan raya Dangga Mesa, Desa Tanateke, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Rabu pagi (5/3/2025) itu meninggalkan luka serius pada korban.

“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing lima tahun penjara,” tegas JPU dalam tuntutannya di ruang sidang PN Waikabubak.

Korban, Nataniel, menderita luka potong di paha kanan, luka di kepala, mulut dan hidung mengeluarkan darah, serta tangan yang tergores akibat aksi brutal tersebut.

Perbuatan para terdakwa, menurut JPU, jelas melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka.

Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut ada hal yang memberatkan, yakni tindakan para terdakwa telah merugikan dan mengancam keselamatan korban serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun, hal yang meringankan juga dicatat: para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap menahan para terdakwa dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani.

Agenda Pledoi

Menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Refleksi Hukum

Kasus ini kembali meneguhkan sebuah adagium klasik dalam filsafat hukum: bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai teks undang-undang, tetapi juga sebagai instrumen menjaga harmoni sosial.

Pengeroyokan, sebagai tindakan kolektif yang melahirkan luka fisik maupun luka batin, adalah bentuk nyata “kekerasan telanjang” yang berlawanan dengan nilai keadilan.

Sebagaimana dikatakan filsuf hukum Gustav Radbruch, hukum yang adil adalah hukum yang menolak kekerasan dan menjunjung martabat manusia.

Dalam kerangka itu, tuntutan lima tahun penjara bukan hanya hukuman, melainkan pesan moral kepada masyarakat: bahwa keadilan harus ditegakkan, agar rasa aman tidak terkoyak oleh kekerasan yang dilakukan bersama-sama.


 

banner 325x300
Penulis: Lul/lodi24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *