WAIKABUBAK |BELUPOS.Com) — Di balik sunyi hutan lindung Tanah Daru, Sumba Tengah, denting keadilan bergema di ruang sidang Pengadilan Negeri Waikabubak, Selasa (12/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Maksius Bulu dan Yusuf Malo, dua terdakwa perampokan sepeda motor yang mengancam nyawa korbannya dengan parang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 10.50 Wita. Korban, Benadikta Cindi Sobang, tengah melintas dengan sepeda motor Vixion hitam miliknya di hutan lindung Tanah Daru, Desa Mbilur Pangadu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah. Tiba-tiba, kedua terdakwa menghadangnya. Dengan parang di tangan, ancaman mereka tegas dan menakutkan:
“Lebih baik kamu diam daripada saya bunuh kamu,” ujar salah satu terdakwa, membuat korban gemetar dan menyerahkan kunci motornya.
Kedua pelaku pun melarikan motor tersebut. Aksi itu menjerumuskan mereka pada jerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya berat.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yanotama Patria, SH, JPU menegaskan tuntutan: 10 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Namun, pembelaan datang dari penasihat hukum mereka, Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.
Ia memohon keringanan hukuman, dengan alasan para terdakwa telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan hanya pembalasan,” ucap Lodowikus, menekankan pentingnya memberi ruang bagi pertaubatan.
Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan.
Refleksi Filsafat Hukum:
Kasus ini kembali mengajarkan bahwa keadilan selalu berada di persimpangan antara ketegasan hukum dan rasa kemanusiaan.
Negara wajib melindungi warganya dari kekerasan dan ancaman, namun hukum juga diundang untuk menimbang nurani—apakah hukuman hanya menjadi pagar pembalasan, atau juga jembatan untuk mengembalikan manusia pada jalan yang benar.















