KUPANG |BELUPOS.Com)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernardus Bera, A.Md.Par., S.H., memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT RPM/CV Rajawali Timor Transport dan pekerja bernama Maksimus Rasdalima, yang telah melampaui batas usia pensiun.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, usia pensiun pekerja saat ini adalah 58 tahun, naik dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan 55 tahun. Namun, Maksimus telah berusia 68 tahun. “Kami menggunakan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 55 ayat 1 dan 2, yang mengatur alih daya, waktu istirahat, perjanjian kerja sama, dan PHK,” jelas Bernardus di Kupang.
Ia menegaskan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun berhak atas pesangon dua kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 huruf i, satu kali Pasal 40 ayat 3 huruf d, serta hak cuti yang belum diambil sesuai Pasal 40 ayat 4 huruf a. Bernardus juga menekankan, pekerja dapat mengajukan PHK secara mandiri dengan alasan kesehatan terganggu dan tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana tupoksinya.
Bernardus mengimbau pekerja di NTT yang telah melewati usia pensiun untuk melapor ke Serikat Pekerja KSPSI di bawah kepemimpinannya. “Banyak pekerja kita tidak mau membaca regulasi ketenagakerjaan. Akibatnya, mereka cenderung apatis. Padahal, pekerja dan pengusaha itu mitra, bukan bos dan budak,” tegasnya.
Sejak 1999, Bernardus telah menangani sekitar 1.129 kasus ketenagakerjaan di NTT. Saat ini, pihaknya juga menyiapkan empat program pelatihan dan pendidikan bagi pekerja, khususnya mengenai regulasi serta hak dan kewajiban tenaga kerja.
Lebih jauh, Bernardus menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia ketenagakerjaan dan perdagangan manusia di NTT. “Kami akan terus memperjuangkan pencabutan aturan outsourcing yang merugikan pekerja,” pungkasnya.















