banner 728x250

SPDP Bukan Penentu Sah-Tidaknya Tersangka: Ahli Hukum Pidana  Tegaskan Langkah Penyidik Polres Belu

 

ATAMBUA | BELUPOS.Com — Ruang sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada Rabu, 11 Maret 2026, terasa hening namun tegang. Di hadapan majelis hakim, perdebatan hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Hotel Setia, Kota Atambua, mengemuka dengan tajam.

Di tengah jalannya persidangan itu, Ahli Hukum Pidana  sekaligus dosen fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., hadir sebagai saksi ahli. Ia menegaskan satu hal penting: penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Belu terhadap tiga orang terduga pelaku dinilai telah sah secara hukum.

Menurutnya, pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (tersangka) dalam sidang pra peradilan lebih menyoroti persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, persoalan administratif tersebut, kata dia, tidak menggugurkan substansi perkara pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

“Terkait SPDP yang menurut pemohon tidak disampaikan kepada tersangka, itu bukan suatu keharusan penyidik untuk memberikan kepada tersangka. Karena sebelum penetapan tersangka, sudah ada surat panggilan kepada para terlapor. Dengan demikian, pemohon sudah mengetahui bahwa dirinya sedang menghadapi persoalan hukum.”
Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.

Dr. Mikhael menjelaskan bahwa SPDP pada dasarnya bersifat administratif dan informatif, bukan bagian dari unsur pembuktian pokok perkara pidana. Karena itu, tidak disampaikannya SPDP kepada tersangka tidak serta-merta membuat proses penyidikan menjadi tidak sah.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang memang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada jaksa, korban atau pelapor, serta terlapor.

Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak memuat sanksi tegas terhadap penyidik apabila kewajiban administratif itu tidak dilaksanakan secara sempurna.

“SPDP itu bersifat administratif atau sekadar informasi saja dan tidak masuk dalam pokok perkara. Jadi meskipun para terlapor atau tersangka tidak menerima SPDP, proses hukum tetap sah. Bahkan dalam Putusan MK Nomor 130 Tahun 2015 tidak diatur sanksi tegas bagi penyidik.”

Lebih jauh, Dr. Mikhael menegaskan bahwa keabsahan penetapan tersangka dalam hukum pidana ditentukan oleh terpenuhinya minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka sesuai dengan hukum apabila minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Dalam perkara ini, syarat tersebut sudah ada. Karena itu, penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku dinyatakan sah.”

Sidang pra peradilan terkait dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Piche Kota Cs tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada Rabu, 11 Maret 2026. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni penyidik Satreskrim Polres Belu.

Isi Pokok Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 pada prinsipnya menafsirkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengenai kewajiban penyidik menyampaikan SPDP. Pokok isi putusan tersebut antara lain:

  1. Penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan melalui SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor/korban, dan terlapor.
  2. SPDP harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah penyidikan dimulai.
  3. Tujuan penyampaian SPDP adalah menjamin transparansi, pengawasan proses penyidikan, dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
  4. Putusan ini tidak mengatur sanksi pidana atau administratif secara tegas jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.

Analisis Kontekstual

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, perdebatan mengenai SPDP kerap muncul dalam sidang pra peradilan. Banyak pihak beranggapan bahwa ketidakterpenuhinya kewajiban administratif tersebut dapat menggugurkan proses hukum. Namun, sejumlah ahli hukum pidana menilai bahwa substansi keabsahan penetapan tersangka tetap bergantung pada terpenuhinya alat bukti dan prosedur penyidikan utama, bukan semata pada kelengkapan administratif. Karena itu, argumentasi yang menempatkan SPDP sebagai faktor penentu keabsahan perkara sering kali diperdebatkan dalam ruang sidang.

Di ujung sidang yang berjalan penuh ketegangan itu, satu pesan hukum kembali mengemuka: keadilan pidana tidak hanya berdiri pada lembaran administrasi, tetapi pada bukti, proses, dan keberanian hukum menelusuri kebenaran.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *