Ketika Pasal Pidana Dipermainkan, Keadilan Dipertaruhkan
WAWANCARA EKSKLUSIF
ATAMBUA | BELUPOS.COM —
Dalam negara hukum, pasal pidana bukan sekadar angka di lembar undang-undang. Ia adalah batas etik kekuasaan, penentu rasa keadilan korban, dan cermin integritas aparat penegak hukum. Ketika pasal diringankan tanpa dasar faktual dan yuridis yang sah, publik berhak bertanya: apakah hukum masih berdiri tegak, atau mulai menunduk pada kenyamanan relasi dan jabatan?
Pertanyaan itulah yang menjadi titik berangkat wawancara khusus BELUPOS.Com bersama Adv. Danny Dwi Priambodo., S.Tr.T., S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, dari Kantor Hukum Danny Dwi Priambodo., S.Tr.T., S.H. & Rekan.
Dengan nada tegas namun terukur, ia menempatkan praktik penurunan pasal penganiayaan sebagai persoalan serius—bukan teknis administratif, melainkan ujian bagi marwah negara hukum.
Wawancara
Wartawan:
Pak Danny, mengapa Bapak menilai praktik penurunan pasal penganiayaan dari Pasal 351 ke Pasal 352 patut dikritisi secara serius?
Danny:
Karena itu bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut marwah negara hukum. Pasal 351 dan Pasal 352 memiliki konsekuensi yuridis yang sangat berbeda. Pasal 352 hanya boleh diterapkan jika perbuatan tidak menimbulkan penyakit, tidak menghalangi aktivitas korban, dan tidak memerlukan perawatan medis. Jika ada visum, ada perawatan, ada penderitaan fisik nyata, maka secara doktrinal Pasal 352 menjadi tidak relevan. Ketika pasal tetap diturunkan dalam kondisi seperti itu, publik wajar mempertanyakan: apakah hukum masih bekerja atas dasar fakta, atau sudah bergeser ke pertimbangan lain.
“Ketika pasal tetap diturunkan dalam kondisi yang secara hukum tidak relevan, publik wajar mempertanyakan: apakah hukum masih bekerja atas dasar fakta, atau sudah bergeser ke pertimbangan lain.”
Wartawan:
Sebagian pihak berpendapat ini hanya soal diskresi penegak hukum. Bagaimana pandangan Bapak?
Danny:
Diskresi itu ada, tetapi diskresi dalam negara hukum bukanlah kebebasan tanpa batas. Diskresi harus tunduk pada hukum, asas keadilan, dan logika yuridis. KUHAP memberi ruang bagi jaksa untuk memberi petunjuk dan menilai kelayakan penuntutan, tetapi tidak memberi ruang untuk mengabaikan alat bukti atau mengubah karakter hukum suatu peristiwa tanpa dasar faktual. Jika diskresi berubah menjadi alat untuk menyesuaikan pasal demi kenyamanan proses, maka itu bukan lagi diskresi, melainkan penyimpangan.
“Diskresi yang melepaskan diri dari fakta dan alat bukti bukan lagi kewenangan, melainkan penyimpangan.”
Wartawan:
Apa dasar hukum Bapak dalam menyatakan bahwa Pasal 352 tidak dapat diterapkan bila ada visum dan perawatan medis?
Danny:
Itu bukan pendapat pribadi saya, melainkan sudah menjadi doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Putusan MA No. 553 K/Pid/1983 secara eksplisit menyatakan bahwa apabila korban memerlukan perawatan medis, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan. Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 dan No. 79 K/Kr/1963 juga menegaskan batas-batas itu. Jadi secara normatif, garisnya sangat jelas.
Wartawan:
Apa dampak jika praktik seperti ini dibiarkan?
Danny:
Dampaknya sistemik. Pertama, korban kehilangan rasa keadilan. Kedua, efek jera terhadap pelaku melemah. Ketiga, publik kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Dan yang paling berbahaya, muncul persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Itu sangat berbahaya bagi negara demokrasi, karena hukum seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, bukan pelengkap kekuasaan.
“Ketika hukum dipersepsikan bisa dinegosiasikan, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi fondasi demokrasi.”
Wartawan:
Ada yang khawatir kritik seperti ini bisa dianggap menyerang institusi atau pejabat tertentu.
Danny:
Kritik ini tidak diarahkan pada individu atau institusi tertentu. Ini kritik normatif terhadap praktik. Justru kritik semacam ini adalah bentuk loyalitas terhadap institusi hukum, agar institusi itu tetap bersih, kredibel, dan dipercaya publik. Negara hukum yang sehat bukan negara tanpa kritik, tetapi negara yang mampu merespons kritik dengan perbaikan.
Wartawan:
Apa pesan Bapak kepada para penegak hukum dan pemegang kekuasaan?
Danny:
Pesan saya sederhana: hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, relasi, atau kekuasaan. Hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri. Jika kita mulai membiarkan pasal diringankan tanpa dasar, maka yang kita ringankan bukan hanya ancaman pidana, tetapi juga wibawa keadilan. Dan ketika wibawa keadilan runtuh, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara.
“Yang diringankan bukan hanya pasal, tetapi wibawa keadilan.”
Wartawan:
Apa harapan Bapak ke depan?
Danny:
Saya berharap seluruh pemangku kepentingan — Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, Ombudsman — terus memperkuat integritas sistem peradilan pidana. Bukan untuk melindungi institusi, tetapi untuk melindungi rakyat. Karena tujuan akhir hukum bukan menjaga kekuasaan, melainkan menjaga keadilan.
Penutup Redaksi
Wawancara ini merupakan pandangan pribadi narasumber sebagai praktisi hukum, disampaikan dalam rangka edukasi publik dan penguatan prinsip negara hukum.















