Di pinggir Kali Talau, hamparan lahan basah dan kering seluas 175 hektare di Fatubenao masih menunggu tangan-tangan yang mampu menghidupkannya.
ATAMBUA |BELUPOS.Com) –
Fatubenao bukan sekadar kelurahan kecil di tepian Kota Atambua,Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, perbatasan RI – Timor Leste.
Ia adalah tanah yang diam, menunggu hidup. Lahan basah, lahan kering, dan lahan tidur yang menghampar dari lekuk lembah hingga pinggiran Kali Talau itu menyimpan potensi besar yang nyaris jarang dibicarakan. Potensi yang baru terasa denyutnya ketika para petani menatap sunyi tanah yang belum disentuh alat pertanian modern.
Namun, harapan itu tak pernah padam.
Yohanis Kehi, Ketua Gapoktan Maju Bersama, berdiri di antara rumpun kacang yang belum ditanam dan barisan tanah yang belum tergarap. Dengan suara yang lebih berat daripada angin Minggu pagi, 30 November 2025, ia berkata:
“Bantuan traktor dari dinas memang ada, tetapi hanya membalik tanah. Tidak sisir. Waktunya pun terbatas—belum menjangkau semua lahan 19 kelompok tani di Fatubenao.”
Kalimat itu jatuh perlahan, seperti tanah kering yang pecah di musim panas. Petani-petani Fatubenao bukan menuntut kemewahan—mereka hanya meminta ritme kerja yang teratur, perhatian yang tidak musiman, dan teknologi yang tidak berhenti di setengah langkah.
Fatubenao: Tanah Potensial, Teknologi Mandek
Dalam kacamata agronomi modern, 175 hektare bukan sekadar angka. Itu adalah ruang produksi pangan yang—jika dikelola optimal—dapat menopang kebutuhan sayur mayur, persawahan, dan ladang jagung untuk Kota Atambua.
Namun teknologi pertanian, yang kini menjadi syarat utama produktivitas nasional, belum sampai sepenuhnya ke wilayah ini.
Keterbatasan alat berat, minimnya rotasi traktor, hingga ketiadaan sistem mekanisasi pasca-olah tanah membuat para petani tetap berada dalam lingkaran klasik: kerja fisik lebih besar daripada hasil panen.
Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan bahwa negara wajib menyediakan sarana dan prasarana produksi, termasuk alat dan mesin pertanian (alsintan), dengan akses yang adil dan terukur.
Fatubenao, sayangnya, belum merasakan itu secara penuh.
Sentral Pangan yang Masih Menunggu
Letaknya di sepanjang aliran Kali Talau menjadikan Fatubenao “emas hijau” bagi Atambua. Tanahnya subur, air tersedia, dan keragaman komoditas bisa tumbuh tanpa banyak drama iklim. Jika dikelola serius, kelurahan ini dapat menjadi sentral pangan—bukan hanya slogan, tapi realitas yang menghidupi ribuan keluarga.
Yohanis Kehi kembali menegaskan dengan tatapan seseorang yang mempertaruhkan hidup pada tanah:
“Fatubenao ini punya potensi besar. Kami hanya butuh mekanisasi yang rutin dan perencanaan yang jelas dari dinas. Biar kami bisa bergerak, bukan menunggu musim lewat begitu saja.”
Peran Dinas Pertanian: Dari Seremonial ke Substansi
Dinas pertanian Kabupaten Belu perlu membaca ulang kebutuhan Fatubenao dengan kacamata masa depan:
- Rotasi traktor yang terjadwal, bukan sporadis.
- Mekanisasi lengkap: pembajakan, perataan (sisir), hingga alat tanam.
- Pengelolaan berbasis kawasan pangan, bukan sekadar intervensi insidental.
- Data rinci per kelompok tani, sehingga distribusi bantuan tidak lagi sekadar formalitas.
- Pelatihan teknologi pertanian bagi petani muda di Kelurahan Fatubenao.
Di tengah krisis pangan global, wilayah kecil seperti Fatubenao adalah jawabannya—asal negara hadir dengan cara yang benar: konsisten, terukur, dan berbasis kebijakan.
Sebuah Catatan Reflektif: Tanah Tak Pernah Berbohong
Tanah tidak pernah membohongi manusia. Ia tumbuh sesuai perlakuan.
Jika negara hadir, ia akan menyubur.
Jika negara absen, ia akan tidur.
Fatubenao sudah terlalu lama tidur dalam sunyi.
Para petaninya tidak butuh janji—mereka hanya menunggu mesin yang datang tepat waktu.
Di bawah cahaya matahari Atambua yang hangat, 175 hektare tanah itu seperti berkata:
“Bangunkan aku, dan aku akan menghidupi kota.”















