banner 728x250

Memo Fatal di Bank NTT

KUPANG |BELUPOS.Com)-Di ruang sidang Kupang, tersingkap memo pencairan kredit Rp 5 miliar yang menyeret pejabat-pejabat Bank NTT—dan menempatkan nama Beatrix Yasinta Tae sebagai saksi penting dalam pusaran kerugian negara Rp 3,3 miliar.

Asap sore Kupang turun pelan, seakan mengikuti ritme sidang Tipikor yang tengah memeriksa alur pencairan kredit Bank NTT tahun-tahun silam. Dalam berkas yang dibuka publik, muncul satu memo yang menjadi kunci: instruksi pencairan dana Rp 5 miliar kepada seorang debitur atas nama Rahmat alias Rafi. Kredit itu kemudian macet dan menimbulkan kerugian negara Rp 3,319 miliar—angka yang ditegaskan oleh audit ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Di antara saksi yang dipanggil, muncul nama Beatrix Yasinta Bria Tae, mantan Pimpinan Kantor Cabang Khusus Bank NTT dan istri Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran. Kehadirannya memantik perhatian publik, bukan hanya karena posisinya, tetapi karena ia adalah salah satu pejabat yang mengeksekusi pencairan dana berdasarkan memo internal.

Dalam persidangan, Beatrix menjelaskan bahwa ia menjalankan perintah struktural.

“Saya hanya menjalankan memo yang saya terima. Mekanismenya sudah ada dalam sistem,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu bersinggungan dengan pengakuan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, yang disebut sebagai penandatangan memo. Bagaimana memo itu diproses, menjadi inti pertanyaan penegak hukum.

⟦ Lapisan Kriminologi: Dari Nepotisme hingga Celah Pengawasan ⟧

Pakar hukum pidana di Kupang, seperti Michael Feka (dikutip sejumlah media lokal), menilai bahwa tanggung jawab pidana dalam kasus kredit macet tidak hanya terletak pada satu tangan. Dalam sistem perbankan, keputusan kredit adalah hasil akumulasi analisis: analis – kadiv – pimpinan cabang – manajemen pusat.
Jika salah satu komponen lalai, maka struktur keseluruhannya ikut goyah.

Audit persidangan juga menyebut indikasi pelanggaran prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Kredit Rp 5 miliar tanpa agunan kuat adalah alarm pertama. Memo yang memotong jalur analisis adalah alarm kedua.

Dari sudut kriminologi struktural, kasus ini memperlihatkan pola umum korupsi kredit: keputusan cepat, memo internal yang menjadi legitimasi, dan pengawasan yang longgar.

⟦ Ruang Hukum: UU Tipikor yang Membingkai Kasus ⟧

Jaksa menjerat para terdakwa dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001
    Perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001
    Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam konstruksi dakwaan, Beatrix tidak ditempatkan sebagai terdakwa. Statusnya masih saksi—posisi yang secara hukum membuat pemberitaannya harus hati-hati, tanpa menyimpulkan keterlibatan pidana.

Narasi ini aman dan sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebab proses hukum belum final.

⟦Memo yang Menyimpan Jejak Kekuasaan ⟧

Di NTT, bank daerah kerap berdiri bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi simpul kekuasaan. Ketika memo diterbitkan oleh pejabat tertentu, ia bisa berarti lebih dari sekadar perintah kerja—ia bisa membawa beban relasi, jabatan, loyalitas, bahkan kekerabatan.

Cerita memo Bank NTT mengingatkan kita bahwa keputusan finansial bernilai miliaran rupiah sering kali bergantung pada rentetan trust di atas kertas: kepercayaan kepada analis, kadiv, eksekutif cabang, hingga dewan pengawas bank.

Namun ketika rantai kepercayaan itu retak, retaknya bukan hanya pada dana yang hilang, melainkan juga pada legitimasi bank sebagai penjaga keuangan publik.

“Pengawasan internal itu harusnya menjadi benteng terakhir. Kalau benteng itu jebol, semua bisa ikut roboh,” ujar seorang pakar perbankan yang mengikuti sidang.

Kasus ini memperlihatkan celah yang selama ini jarang dituturkan: bahwa korupsi tidak selalu lahir dari niat tunggal, tetapi dari serangkaian kelalaian di banyak ruang yang tidak saling mengoreksi.

⟦ Sidang yang Menentukan Masa Depan Tata Kelola Bank Daerah ⟧

Sidang Tipikor Kupang akan terus menguji keterlibatan para pejabat Bank NTT dan memeriksa apakah memorandum pencairan dana merupakan pelanggaran prosedural biasa atau bagian dari pola penyalahgunaan kewenangan.

Bagi publik NTT, kasus ini jauh lebih besar dari angka kerugian Rp 3,3 miliar. Ia adalah refleksi bagaimana lembaga keuangan daerah harus dibenahi—agar memo tidak menjadi jalan pintas, dan kebijakan kredit tidak lagi tersandera jaringan kekuasaan.

“Saya hanya menjalankan memo yang saya terima; mekanismenya sudah ada dalam sistem.”
Beatrix Yasinta Tae, saksi persidangan kredit Rp 5 miliar Bank NTT

 

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *