banner 728x250

Kadis Disperindag Belu Diduga Aniaya Siswa dan Rusak Fasilitas Sekolah

ATAMBUA |BELUPOS Com) — Dunia pendidikan di Kabupaten Belu kembali tercoreng. Seorang pejabat publik, yang seharusnya menjadi teladan dalam perilaku dan etika sosial, justru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa dan merusak fasilitas sekolah di SMKN 1 Atambua, Rabu (29/10/2025).

Kejadian ini sontak menghebohkan lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. Kepala Pelaksana Tugas SMKN 1 Atambua, Vinsensius Darius Taek, menuturkan bahwa insiden bermula dari perkelahian antar siswa di luar sekolah, yang kemudian berlanjut hingga ke lingkungan sekolah.

“Masalah ini sebenarnya sudah ditangani secara internal oleh pembina kesiswaan. Namun, pihak luar yang notabene adalah orang tua asuh dari salah satu siswa datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa izin pihak sekolah,” ujar Vinsen Taek dengan nada kecewa.

Ia menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus pejabat publik, karena hal itu mencederai nilai-nilai pendidikan dan mencoreng wibawa institusi negara.

“Apalagi dilakukan oleh pejabat publik. Ini bukan hanya melanggar norma sosial, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, dua siswa diduga menjadi korban pemukulan oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu, VKL , S.T., sementara satu siswa lainnya mengalami luka akibat tindakan anak asuh pejabat tersebut. Selain korban kekerasan, beberapa fasilitas sekolah seperti kursi, meja, dan pot bunga ikut rusak akibat amukan.

Peristiwa ini kini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Belu oleh pihak sekolah bersama keluarga korban.

“Sesuai dengan arahan pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, kami tempuh jalur hukum. Semua laporan dan bukti sedang kami lengkapi,” tegas Vinsen Taek.

Analisis Hukum

Dari perspektif hukum pidana, dugaan pemukulan terhadap siswa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga lima tahun penjara.

Sementara tindakan merusak fasilitas sekolah dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Perspektif Etika ASN

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perbuatan Kadis Disperindag Belu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pasal yang menekankan pentingnya perilaku berintegritas, profesional, dan bebas dari kekerasan fisik maupun verbal.

Tindakan kekerasan terhadap warga, apalagi anak di bawah umur di lingkungan pendidikan, dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021.

Sampai berita ini diterbitkan, Belu Pos masih berupaya menghubungi Kadis Disperindag Belu VKL  untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas sekolah tersebut. Panggilan ke nomor seluler pribadinya belum mendapat tanggapan.


 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *