banner 728x250

Sepuluh Hari Sunyi di Balik Foto Intim ACT: Polisi Wajib Mengungkap Sumber Penyebarannya

ATAMBUA |BELUPOS.COM] – Di tengah riuh lalu lintas informasi yang bergerak cepat di media sosial, ada satu perkara yang justru berjalan lambat: pencarian pelaku penyebaran foto intim seorang siswi SMA ternama di Kabupaten Belu berinisial ACT.

Sepuluh hari telah berlalu sejak Roy Mali—sosok yang disebut-sebut sebagai kunci dalam perkara ini—diamankan dan diperiksa oleh penyidik Polres Belu pada 24 Februari 2026. Namun hingga Jumat (06/03/2026), publik masih berdiri di titik yang sama: belum ada kejelasan mengenai siapa penyebar foto mesum yang menghancurkan martabat korban.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menyentuh ruang paling sensitif dalam kehidupan seorang anak: kehormatan, masa depan, dan hak untuk tumbuh tanpa stigma sosial.

Padahal sebelumnya, Kapolres Belu menyebut penangkapan Roy Mali sebagai langkah penting untuk membuka tabir perkara.

Kendala yang terjadi adalah baru ditangkapnya saudara Roy Mali yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan pengaduan ini. Pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain dan mencari barang bukti untuk menemukan unsur pidana dari dugaan tindak pidana tersebut.

AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., Kapolres Belu

Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa penyelidikan akan bergerak cepat. Namun realitas yang terjadi justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah Roy Mali diamankan dan diperiksa intensif, perkembangan kasus penyebaran foto intim yang melibatkan korban ACT seolah berhenti di tengah jalan.

Padahal perkara ini telah menyita perhatian publik sejak dilaporkan pada 13 Januari 2026. Foto mesum yang melibatkan korban ACT dan Roy Mali diduga mulai beredar luas di media sosial hanya dua hari setelah korban terakhir kali berada di Hotel Setia Atambua.

Ironisnya, meskipun tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diamankan, pelaku yang menyebarkan foto intim tersebut—yang jelas-jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—belum juga ditetapkan.

Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono, S.H., Sabtu (28/02/2026), Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026 secara profesional, transparan, dan tegas.

Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

AKBP I Gede Eka Putra Astawa

Namun di ruang publik, komitmen itu kini diuji oleh waktu. Diamnya penyidik selama sepuluh hari terakhir pasca pemeriksaan Roy Mali memunculkan spekulasi, bahkan keraguan, di tengah masyarakat yang menunggu kepastian hukum.

Perspektif Hukum: Penyebar Konten Intim Wajib Diungkap

Dalam perspektif hukum pidana digital, penyebaran foto intim tanpa persetujuan korban merupakan perbuatan pidana serius. Undang-Undang ITE secara tegas melarang distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur.

Dalam konteks ini, kewajiban penyidik tidak berhenti pada pengungkapan peristiwa persetubuhan yang diduga terjadi. Tugas hukum juga menuntut pengungkapan rantai distribusi digital: siapa yang pertama kali mengunggah, siapa yang menyebarkan, dan dari perangkat mana konten tersebut keluar ke ruang publik.

Secara kriminologis, penyebaran konten intim seringkali menjadi bentuk secondary victimization—kejahatan kedua setelah peristiwa awal. Korban bukan hanya mengalami trauma dari peristiwa utama, tetapi juga mengalami penghinaan sosial yang berlipat ketika gambar pribadinya beredar luas.

Dari sudut pandang viktimologi, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi korban dari kerusakan reputasi yang lebih jauh. Mengungkap pelaku penyebaran bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal memulihkan martabat korban.

Karena itu, pengungkapan sumber penyebaran foto bukan sekadar detail teknis penyidikan. Ia adalah inti dari keadilan bagi korban ACT.

Analisis Kontekstual

Di era digital, satu file foto dapat bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Sekali konten keluar dari perangkat pertama, ia dapat menjalar seperti api di padang kering—melompat dari satu ponsel ke ponsel lain, dari satu akun ke akun lain. Karena itu, setiap jam yang berlalu tanpa pengungkapan sumber penyebaran memperbesar luka sosial yang harus ditanggung korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu belum memberikan keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan marathon terhadap Roy Mali maupun perkembangan penyelidikan terkait penetapan tersangka dalam perkara penyebaran foto mesum yang melibatkan korban ACT.

Kasus ini kini berdiri di persimpangan: antara janji profesionalisme penegakan hukum dan harapan masyarakat akan keadilan yang nyata.

Sebab dalam perkara seperti ini, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang ditangkap—tetapi juga dari siapa yang berani diungkapkan kepada publik sebagai pelaku sebenarnya.

Diharapkan Jaksa Penuntut Umum Belu wajib teliti dan cermat melihat unsur pidananya dalam BAP . Sebab, ini satu rangkaian peristiwa hukum yang tak terpisahkan.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *