BETUN |BELUPOS.Com)-Di persimpangan kecil Umasukaer, para pengendara dihentikan bukan untuk ditakuti, tetapi untuk diingatkan: jalan raya bukan sekadar ruang melintas, melainkan ruang moral.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, Cabang Umasukaer, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, menjadi titik pengingat kolektif. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka menggandeng Satlantas Polres Malaka dan Jasa Raharja untuk menggelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Tak ada sirine, tak ada suara ancaman, hanya tenda sederhana, formulir, aplikasi digital, dan wajah para pengendara yang mulai memahami bahwa tertib pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi napas pembangunan.
Kepala UPTD Samsat Malaka, Clara M. F. Bano, SE, menegaskan bahwa operasi ini lahir dari kebutuhan memperkuat PAD—Pendapatan Asli Daerah—yang menopang pembangunan dan pelayanan publik. “Target kami jelas: penunggak pajak. Semua petugas sudah diperlengkapi aplikasi digital agar pengecekan cepat, transparan dan tidak berbelit,” ujarnya. Di balik kalimat yang tampak administratif, terselip ruang etis: keadilan fiskal adalah bagian dari kedaulatan daerah.
Data pajak bukan angka yang mati; ia adalah sungai yang mengairi jalan, jembatan, dan ruang hidup warga. Maka operasi ini bukan sekadar razia, melainkan ritus peradaban—mengembalikan tanggung jawab kepada yang menikmati fasilitas negara.
Dari sisi kepolisian, operasi dikawal IPDA Krispianus Ola Komek, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lalu Lintas Polres Malaka. Suaranya tenang namun tegas. “Pengguna kendaraan yang belum membayar pajak silakan membayar di lokasi. Bagi yang belum memiliki SIM, datanglah ke Satpas, kami sediakan bimbel gratis,” ujarnya. Edukasi, bukan intimidasi—itulah napas operasi kali ini.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas bukan slogan. “Gunakan helm setiap berkendara. Larangan knalpot racing bukan sekadar aturan, tetapi perlindungan ruang dengar publik,” tutup IPDA Krisna Ola.
Dalam nada yang lebih reflektif, ia seperti hendak mengembalikan kota kepada ketenangan: suara mesin tak boleh lebih lantang dari suara kemanusiaan.
Dasar hukum itu jelas tertulis, dingin, tetapi bermakna:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: helm sebagai standar etika keselamatan, bukan pajangan.
- Pasal 106 ayat (3): kendaraan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk batas kebisingan.
- Permen LHK Nomor P.5/2021: knalpot tidak boleh melampaui kewajaran desibel, karena kebisingan dapat mencederai hak istirahat warga.
Operasi pajak dan operasi knalpot bising—dua gerakan teknis tetapi sesungguhnya adalah upaya restorasi ruang hidup, reforestasi sosial: menanam kembali keteraturan agar kehidupan publik tidak diganggu oleh ego berkecepatan tinggi.
Jalan raya, sebagaimana hutan yang pernah hijau, memerlukan tata kelola. Bila pepohonan ditebang semaunya, banjir merendam kota; bila aturan lalu lintas dilanggar, bising dan kecelakaan merendam kemanusiaan. Maka tenda Samsat di persimpangan Umasukaer itu sesungguhnya bukan sekadar pos pemeriksaan, tetapi pos peradaban.
“Ketertiban bukan dibuat untuk mengekang, melainkan untuk memastikan semua pulang ke rumah dengan selamat.”
Di tepi jalan itu, pajak dibayar, SIM diurus, helm dikenakan kembali. Sunyi mulai tertata. Lalu lintas bukan sekadar arus, melainkan doa: semoga setiap laju tak melukai, semoga setiap mesin tak membisingi batin kota.
Dan Malaka, pelan-pelan, belajar kembali menjadi ruang yang ramah bagi pengendara, penduduk, dan peradaban yang ingin tumbuh tanpa gaduh.















