JAKARTA | BELUPOS.Com) – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas (ID) pers seorang wartawan belakangan ini memantik perdebatan luas. Pertanyaan utama yang bergema: apa dasar hukum pencabutan itu, dan sejauh mana hak kebebasan pers dilindungi negara?
Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin negara. Namun di sisi lain, akses peliputan di kawasan VVIP seperti Istana Presiden tunduk pada aturan internal, protokol keamanan, dan akreditasi resmi yang dikelola oleh Sekretariat Presiden.
“Perlu dibedakan antara kebebasan pers sebagai hak konstitusional dengan hak akses khusus meliput Presiden. Kebebasan pers dijamin UU, tetapi akses ke Istana tunduk pada tata tertib dan protokol pengamanan VVIP,” jelas praktisi hukum tata negara Agustinus Bobe. S.H, M.H yang dimintai pandangan Belupos.com
Payung Hukum: Dari UU Pers hingga Perpres
Landasan yuridis pengelolaan media di Istana ada pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 yang menegaskan tugas Sekretariat Presiden, termasuk mengatur hubungan media dan akreditasi. Dari sinilah Biro Pers berwenang mengeluarkan maupun mencabut ID Pers Istana.
Selain itu, tata tertib internal yang mengatur disiplin peliputan dan standar etika menjadi acuan. Wartawan yang dinilai melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan akreditasi.
Aspek Keamanan dan Protokol
Tidak kalah penting, pengamanan Presiden berada di bawah kendali Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Jika terjadi potensi gangguan, Biro Pers berhak membatasi atau mencabut akses demi keamanan VVIP.
“Ini bukan pencabutan izin kerja pers, melainkan pencabutan hak akses khusus di wilayah terbatas. Kemerdekaan pers tetap dijamin, hanya akses ke lingkungan Istana yang ditata,” ujar sumber internal Istana.
Respon Publik dan Etika Demokrasi
Meski demikian, langkah pencabutan ID Pers ini tetap menuai kritik. Organisasi profesi wartawan menilai negara seharusnya transparan dalam menetapkan aturan teknis, agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang.
Praktik lembaga lain bisa jadi cermin. DPR, misalnya, memiliki Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2013 tentang Peliputan Pers yang terbuka diakses publik. Aturan serupa di Istana tidak tersedia luas, sehingga publik sulit mengukur dasar hukum setiap keputusan.
📌 Analisis Hukum:
Pencabutan ID Pers Istana bukanlah bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi, melainkan sanksi administratif atas akreditasi khusus. Namun, tanpa regulasi tertulis yang transparan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan tafsir politis dan menurunkan kepercayaan publik.
“Keterbukaan aturan akan memperkuat legitimasi kebijakan Istana dan menjaga harmoni antara keamanan negara dan kemerdekaan pers,” tegas pengamat komunikasi politik dari sebuah universitas di Jakarta.















