KEFAMENANU,[BELUPOS.COM]—Menyuarakan Suara Rakyat dari Perbatasan.
Di ruang tunggu para honorer yang telah menua oleh harapan, berita pembatalan 186 formasi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, terasa seperti gemuruh dari langit birokrasi yang jatuh tanpa aba-aba.
Mereka yang semula mengantongi surat kelulusan kini memeluk kegelisahan.
Namun, cerita ini tak berhenti di meja BKPSDM. Komisi I DPRD TTU melangkah masuk, menyalakan kembali obor pengawasan yang menjadi roh lembaga rakyat itu. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, komisi yang dipimpin Jhoni Tulasi dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat bersama BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten TTU.
Tujuannya jelas: menelusuri alasan di balik pembatalan 186 calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus melalui surat resmi Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bernomor 800.1.2/1200/BKPSDM.
Dalam surat tersebut, Inspektorat mengemukakan hasil pemeriksaan yang menyebut banyak peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi.
Namun bagi DPRD, yang melihat gelombang keresahan di luar gedung, penjelasan administratif bukanlah akhir dari logika keadilan.
“Kami tidak ingin sekadar mendengar alasan teknis. Komisi ingin memastikan, apakah proses ini berjalan sesuai hukum dan etika birokrasi,”
ujar Jhoni Tulasi dalam nada yang menyeberangi batas formalitas.
Ia menegaskan bahwa DPRD tak sekadar menagih jawaban, tetapi juga tanggung jawab moral atas kebijakan yang menyentuh hajat hidup banyak orang.
Di seberang, para peserta yang dibatalkan kini mempersoalkan dasar hukum keputusan tersebut. Beberapa di antaranya merasa telah memenuhi seluruh persyaratan, bahkan menjalani seleksi sesuai prosedur. Ketika nama mereka terhapus dari daftar kelulusan, yang tersisa hanyalah pertanyaan: apakah sistem ini sedang menegakkan aturan, atau menegasikan manusia di dalamnya?
Komisi I DPRD TTU memandang, pembatalan sepihak tanpa penjelasan komprehensif berpotensi menabrak prinsip transparansi publik dan asas kepastian hukum dalam tata pemerintahan.
Bagi sebagian besar masyarakat TTU, PPPK bukan sekadar status kerja. Ia adalah simbol perjuangan panjang dari ruang kelas yang panas, dari kantor desa yang sepi, dari pengabdian tanpa pamrih bertahun-tahun lamanya.
Kini, nasib mereka kembali ditimbang—bukan oleh Tuhan, melainkan oleh birokrasi yang dingin dan berlapis tanda tangan.
“Rapat ini akan menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah. Kami ingin melihat sejauh mana niat baik itu benar-benar hidup dalam keputusan,”
tambah Tulasi dengan pandangan tajam, seolah berbicara kepada waktu.
Malam di Kefamenanu terasa berat. Di warung kopi dan grup percakapan, nama-nama honorer itu kembali diperbincangkan. Di antara mereka, terselip doa agar Jumat nanti menjadi hari keadilan kecil dari sebuah kabupaten yang terus berjuang memahami arti kata layak.
Dan dari meja Komisi I, suara rakyat mulai dirangkai kembali—pelan, tapi tegas.















