KEFAMENANU |BELUPOS.Com – Di ruang-ruang kelas yang selama ini menjadi tempat lahirnya mimpi dan harapan anak-anak bangsa, kegelisahan justru mulai berembus dari balik program revitalisasi sekolah. Sejumlah kepala sekolah penerima manfaat dikabarkan menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan pekerjaan revitalisasi agar diserahkan kepada kelompok tertentu.
Situasi itu diungkapkan Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, dalam rilis pers yang diterima Rabu (3/6/2026). Menurutnya, program revitalisasi sekolah sejatinya bukan proyek kontraktor, melainkan program swakelola yang dikelola langsung oleh sekolah sebagai penerima manfaat.
Ia mengaku menerima berbagai laporan dari kepala sekolah yang merasa tidak nyaman akibat adanya pihak-pihak yang datang berulang kali ke sekolah dengan membawa-bawa nama pejabat tertentu untuk memengaruhi pengelolaan pekerjaan revitalisasi.
╔════════════════════════════════════╗
║ “Kami mendapat keluhan dari beberapa ║
║ pihak sekolah yang mengeluhkan adanya ║
║ intimidasi agar pekerjaan revitalisasi ║
║ diserahkan kepada pihak tertentu. Mereka ║
║ datang ke sekolah-sekolah bahkan membawa ║
║ nama kepala dinas maupun bupati. Kami ║
║ mengimbau kepala sekolah agar tidak takut ║
║ dan berani menolak siapa pun yang datang ║
║ mengintimidasi untuk mendapatkan pekerjaan ║
║ revitalisasi di sekolah,” tegas Viktor. ║
╚════════════════════════════════════╝
Menurut Viktor, beberapa kepala sekolah mengaku setiap hari didatangi orang-orang yang menanyakan status kontrak pekerjaan sambil menyampaikan pesan-pesan yang mengatasnamakan pejabat tertentu. Bahkan, ada yang mengklaim bahwa program tersebut hadir karena usulan mereka sehingga merasa berhak memperoleh pekerjaan revitalisasi.
Seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku situasi tersebut telah mengganggu kenyamanan dalam menjalankan tugas pendidikan.
╔════════════════════════════════════╗
║ “Saya jadi tidak nyaman di sekolah ║
║ tempat saya mengabdi selama ini. Ada ║
║ saja yang datang setiap hari bertanya ║
║ apakah kontrak sudah ditandatangani, ║
║ menyampaikan pesan dari si anu atau ║
║ membawa-bawa nama pejabat. Bahkan ada ║
║ yang berani membawa nama bupati,” ║
║ ungkapnya. ║
╚════════════════════════════════════╝
Viktor menegaskan bahwa kepala sekolah yang secara ex officio menjadi Ketua Panitia Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Pendidikan (P2SP) harus memahami bahwa seluruh tanggung jawab hukum berada di pundak mereka. Hal itu karena kepala sekolah telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pengelolaan program tersebut.
Karena itu, menurutnya, apabila pekerjaan revitalisasi disubkontrakkan kepada pihak lain, maka risiko hukum, administratif, dan keuangan tetap menjadi tanggung jawab sekolah, bukan pihak yang menerima pekerjaan tersebut.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa setiap upaya mengarahkan sekolah untuk menyerahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak tertentu bertentangan dengan semangat swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dalam skema tersebut, sekolah menjadi pelaksana utama sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses kegiatan.
Secara kontekstual, peringatan ini menjadi penting karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dirancang untuk memperkuat kemandirian sekolah dalam mengelola pembangunan sarana pendidikan. Ketika intervensi pihak luar mulai masuk melalui tekanan maupun klaim-klaim kepentingan, maka tujuan utama program untuk membangun tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel berpotensi mengalami penyimpangan.
Viktor menegaskan bahwa kepala sekolah tidak perlu tunduk pada tekanan siapa pun selama mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.
╔════════════════════════════════════╗
║ “Program revitalisasi bukan proyek ║
║ kontraktor, melainkan program swakelola ║
║ berbasis Manajemen Berbasis Sekolah ║
║ sebagaimana diamanatkan PP Nomor 17 ║
║ Tahun 2010 dan Perdirjen PAUD Dikdasmen ║
║ Nomor M2400/C/HK.03.01/2025. Karena itu ║
║ tidak ada satu pihak pun yang berhak ║
║ memaksa sekolah menyerahkan pekerjaan ║
║ revitalisasi kepada pihak tertentu. ║
║ Tanggung jawab hukum melekat pada ║
║ kepala sekolah dan P2SP, bukan pada ║
║ pihak yang mengaku sebagai pengusul ║
║ atau yang membawa-bawa nama pejabat,” ║
║ tegasnya. ║
╚════════════════════════════════════╝
Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan semata tentang memperbaiki bangunan yang mulai menua, melainkan menjaga marwah pendidikan agar tetap berdiri di atas integritas. Sebab ketika ruang belajar dibangun dengan kejujuran dan keberanian menegakkan aturan, di sanalah masa depan generasi muda sesungguhnya sedang dirawat.















