banner 728x250

Evitalisasi sekolah Bukan Proyek Kontraktor, Lakmas NTT: Jangan Takut Pada Intimidasi

KEFAMENANU |BELUPOS.Com – Di ruang-ruang kelas yang selama ini menjadi tempat lahirnya mimpi dan harapan anak-anak bangsa, kegelisahan justru mulai berembus dari balik program revitalisasi sekolah. Sejumlah kepala sekolah penerima manfaat dikabarkan menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan pekerjaan revitalisasi agar diserahkan kepada kelompok tertentu.

Situasi itu diungkapkan Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, dalam rilis pers yang diterima Rabu (3/6/2026). Menurutnya, program revitalisasi sekolah sejatinya bukan proyek kontraktor, melainkan program swakelola yang dikelola langsung oleh sekolah sebagai penerima manfaat.

Ia mengaku menerima berbagai laporan dari kepala sekolah yang merasa tidak nyaman akibat adanya pihak-pihak yang datang berulang kali ke sekolah dengan membawa-bawa nama pejabat tertentu untuk memengaruhi pengelolaan pekerjaan revitalisasi.

╔════════════════════════════════════╗
“Kami mendapat keluhan dari beberapa
pihak sekolah yang mengeluhkan adanya
intimidasi agar pekerjaan revitalisasi
diserahkan kepada pihak tertentu. Mereka
datang ke sekolah-sekolah bahkan membawa
nama kepala dinas maupun bupati. Kami
mengimbau kepala sekolah agar tidak takut
dan berani menolak siapa pun yang datang
mengintimidasi untuk mendapatkan pekerjaan
revitalisasi di sekolah,” tegas Viktor. ║
╚════════════════════════════════════╝

Menurut Viktor, beberapa kepala sekolah mengaku setiap hari didatangi orang-orang yang menanyakan status kontrak pekerjaan sambil menyampaikan pesan-pesan yang mengatasnamakan pejabat tertentu. Bahkan, ada yang mengklaim bahwa program tersebut hadir karena usulan mereka sehingga merasa berhak memperoleh pekerjaan revitalisasi.

Seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku situasi tersebut telah mengganggu kenyamanan dalam menjalankan tugas pendidikan.

╔════════════════════════════════════╗
“Saya jadi tidak nyaman di sekolah
tempat saya mengabdi selama ini. Ada
saja yang datang setiap hari bertanya
apakah kontrak sudah ditandatangani,
menyampaikan pesan dari si anu atau
membawa-bawa nama pejabat. Bahkan ada
yang berani membawa nama bupati,”
║ ungkapnya. ║
╚════════════════════════════════════╝

Viktor menegaskan bahwa kepala sekolah yang secara ex officio menjadi Ketua Panitia Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Pendidikan (P2SP) harus memahami bahwa seluruh tanggung jawab hukum berada di pundak mereka. Hal itu karena kepala sekolah telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pengelolaan program tersebut.

Karena itu, menurutnya, apabila pekerjaan revitalisasi disubkontrakkan kepada pihak lain, maka risiko hukum, administratif, dan keuangan tetap menjadi tanggung jawab sekolah, bukan pihak yang menerima pekerjaan tersebut.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa setiap upaya mengarahkan sekolah untuk menyerahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak tertentu bertentangan dengan semangat swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dalam skema tersebut, sekolah menjadi pelaksana utama sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses kegiatan.

Secara kontekstual, peringatan ini menjadi penting karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dirancang untuk memperkuat kemandirian sekolah dalam mengelola pembangunan sarana pendidikan. Ketika intervensi pihak luar mulai masuk melalui tekanan maupun klaim-klaim kepentingan, maka tujuan utama program untuk membangun tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel berpotensi mengalami penyimpangan.

Viktor menegaskan bahwa kepala sekolah tidak perlu tunduk pada tekanan siapa pun selama mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.

╔════════════════════════════════════╗
“Program revitalisasi bukan proyek
kontraktor, melainkan program swakelola
berbasis Manajemen Berbasis Sekolah
sebagaimana diamanatkan PP Nomor 17
Tahun 2010 dan Perdirjen PAUD Dikdasmen
Nomor M2400/C/HK.03.01/2025. Karena itu
tidak ada satu pihak pun yang berhak
memaksa sekolah menyerahkan pekerjaan
revitalisasi kepada pihak tertentu.
Tanggung jawab hukum melekat pada
kepala sekolah dan P2SP, bukan pada
pihak yang mengaku sebagai pengusul
atau yang membawa-bawa nama pejabat,”
║ tegasnya. ║
╚════════════════════════════════════╝

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan semata tentang memperbaiki bangunan yang mulai menua, melainkan menjaga marwah pendidikan agar tetap berdiri di atas integritas. Sebab ketika ruang belajar dibangun dengan kejujuran dan keberanian menegakkan aturan, di sanalah masa depan generasi muda sesungguhnya sedang dirawat.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *