banner 728x250

Dana PUAP Rp117 Juta di Desa Sarabau Dipertanyakan, Anggota Kelompok Ternak Minta Aparat Hukum Turun Tangan “Kami yang Capek, Orang Lain yang Menikmati,” Keluh Warga dengan Suara Tertahan

“Kami yang Capek, Orang Lain yang Menikmati,” Keluh Warga dengan Suara Tertahan

ATAMBUA | BELUPOS.COM — Harapan puluhan peternak di Desa Sarabau, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, yang pernah tumbuh bersama program bantuan ternak sejak tahun 2010, kini berubah menjadi tanda tanya panjang yang belum menemukan jawaban.

Di balik kandang-kandang yang pernah ramai oleh sapi bantuan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), tersisa keresahan warga yang mempertanyakan pertanggungjawaban dana kelompok peternakan yang hingga kini disebut belum jelas keberadaannya.

Salah satu anggota kelompok ternak, Beni Leki, kepada BELUPOS.COM, Senin (18/5/2026), menuturkan bahwa kelompok mereka dibentuk sejak tahun 2010 dan menerima bantuan sebanyak 30 ekor sapi.

Menurutnya, setiap anggota kelompok mendapatkan nilai bantuan sebesar Rp3.250.000. Namun, dana yang diterima anggota hanya sebesar Rp2.600.000, sementara sisanya sebesar Rp650.000 disebut masuk ke kas desa.

Bene menjelaskan, setelah sapi-sapi tersebut dijual pada tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp3.250.000 per ekor, ditambah dana Rp650.000 yang sebelumnya dipotong, maka total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai sekitar Rp117 juta.

Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, dana tersebut belum dipertanggungjawabkan kepada anggota kelompok.

╔════❥•ೋ° °ೋ•❥════╗
“Kami berharap aparat hukum segera usut tuntas persoalan ini karena dana ini adalah hak kami anggota.”
╚════❥•ೋ° °ೋ•❥════╝

Dengan nada terbata-bata, Bene juga meminta DPRD Belu menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang.

╔════❥•ೋ° °ೋ•❥════╗
“Kami yang cape, orang lain yang menikmati.”
╚════❥•ೋ° °ೋ•❥════╝

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Sarabau, Lius Manek  ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan dana Gapoktan peternakan tersebut karena baru menjabat sebagai kepala desa.

╔════❥•ೋ° °ೋ•❥════╗
“Soal dana Gapoktan bagi peternakan Rp100 juta itu saya tidak mengetahui karena saya baru menjabat kepala desa.”
╚════❥•ೋ° °ೋ•❥════╝

Secara kontekstual, persoalan dana kelompok tani dan peternakan seperti ini kerap muncul akibat lemahnya administrasi, minimnya transparansi pengelolaan dana kelompok, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada anggota. Padahal, dana bantuan pemerintah yang dikelola melalui kelompok masyarakat wajib dipertanggungjawabkan secara jelas, baik secara administrasi maupun hukum.

Dalam perspektif hukum, masyarakat dapat menempuh beberapa langkah:

  • meminta audit dan klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pengurus kelompok lama;
  • menyampaikan pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Belu;
  • meminta DPRD Belu melakukan hearing atau RDP;
  • serta melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian atau penggelapan dana kelompok.

Selain itu, anggota kelompok juga berhak meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana, daftar penerima manfaat, berita acara penjualan ternak, hingga laporan kas kelompok sebagai bentuk transparansi publik.

Kini, di tengah sunyinya kandang-kandang yang pernah menjadi simbol harapan ekonomi warga desa, masyarakat Sarabau hanya menginginkan satu hal sederhana: kejelasan tentang ke mana dana kelompok mereka bermuara, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas perjalanan uang yang hingga kini belum kembali terang.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *