“Tak ada hak atas tindakan merusak milik orang lain.”
ATAMBUA |BELUPOS.Com)-Di banyak sudut negeri, papan nama berdiri sebagai penanda identitas — kadang di pinggir jalan, kadang di depan rumah atau kantor. Namun, siapa sangka, mencabut atau merusak tiang papan nama yang bukan miliknya bisa menyeret seseorang ke ranah pidana. Hukum Indonesia tak menutup mata terhadap tindakan yang tampak sepele tapi berdampak hukum serius.
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru secara tegas menempatkan perusakan barang milik orang lain sebagai tindak pidana. Dalam ketentuan itu, siapa pun yang “merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang bukan miliknya secara melawan hukum,” dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp200 juta.
“Barang yang tampak sederhana, seperti papan nama, tetaplah memiliki nilai hukum. Ia adalah milik, dan setiap milik dilindungi undang-undang,” demikian bunyi penjelasan yang kerap digaungkan aparat penegak hukum.
Bahkan, jika papan nama itu berdiri di atas tanah pribadi, tangan pemilik tanah tidak otomatis berhak mencabutnya begitu saja. Hukum tetap berpihak pada kepemilikan sah atas benda, bukan sekadar pada batas tanah di mana benda itu berdiri. Karena itu, langkah bijak adalah mengajukan keberatan melalui jalur hukum atau berkoordinasi dengan instansi berwenang, bukan dengan tindakan emosional.
Dalam konteks ini, niat dan kesengajaan menjadi kunci. Untuk dapat dijerat pidana, tindakan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Maka setiap tindakan perusakan, sekecil apa pun, tetap dicatat hukum sebagai perbuatan yang “melawan,” bukan membela hak.
Hukum memang tak berteriak di jalanan, tapi ia menulis setiap gores tindakan manusia dalam pasalnya. Dan dari situ, setiap tiang papan nama yang dicabut tanpa izin bisa menjadi awal dari perjalanan panjang di meja hijau.















