banner 728x250

Bupati TTU Batalkan 186 PPPK, Antara Regulasi dan Nurani

KEFAMENANU | BELUPOS.COM – Suasana birokrasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali bergejolak. Setelah sebelumnya 304 peserta dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, kini sebanyak 186 nama dibatalkan. Keputusan itu menyisakan tanda tanya besar: antara kepatuhan pada regulasi dan panggilan nurani bagi keadilan masyarakat perbatasan.

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dengan nomor 800.1.2/1200/BKPSDMD.
Surat tersebut menjelaskan bahwa langkah pembatalan diambil berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Daerah yang menemukan banyak peserta tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.

Dari total 304 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus — terdiri atas 161 tenaga kesehatan, 46 tenaga guru, dan 97 tenaga teknis — sebanyak 186 orang dinyatakan gugur.
Beberapa di antaranya karena tidak aktif bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau hanya melampirkan surat magang yang tidak dapat disetarakan dengan pengalaman kerja resmi.

“Langkah ini bukan tanpa dasar. Pemerintah wajib memastikan proses seleksi ASN berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi,”
kutipan dokumen resmi Pemkab TTU

Keputusan tersebut langsung menuai gelombang reaksi dari masyarakat dan para peserta.

Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin nama-nama yang telah diumumkan sampai ke tahap Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa tiba-tiba dibatalkan oleh pemerintah daerah.
Sebagian menilai langkah ini tergesa, sebagian lain menganggapnya perlu untuk menjaga integritas birokrasi.

Berdasarkan hasil penelusuran, keputusan pembatalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pasal 62 ayat (2) menegaskan bahwa seleksi ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta berbasis kompetensi dan kualifikasi jabatan.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat pada aspek wewenang, prosedur, atau substansi.
Dengan dasar ini, dugaan adanya kesalahan administratif pada seleksi PPPK tahap II di TTU membuka ruang pembatalan keputusan kelulusan.

“Apabila ditemukan cacat prosedur atau substansi, maka keputusan administrasi dapat dibatalkan,”
kutipan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan

Pemerintah daerah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun dengan bukti surat resmi, bukan sekadar surat magang.
Sementara Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 memberi kewenangan penuh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan kelulusan apabila ditemukan data tidak sah.

Meski dasar hukumnya kuat, banyak pihak menilai keputusan ini kurang memperhatikan sisi kemanusiaan.
Bagi para peserta yang sudah berjuang, mempersiapkan diri, dan mengantongi pengumuman kelulusan, pembatalan ini terasa seperti mimpi buruk yang datang tiba-tiba.

“Keadilan administratif harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Jangan sampai regulasi kehilangan rasa,”
komentar pemerhati kebijakan publik di TTU

Kasus PPPK TTU kini menjadi potret dilematis birokrasi di daerah perbatasan: antara menjaga integritas aturan dan menyelamatkan harapan rakyat yang telah berjuang demi masa depan.
Langkah hukum boleh tegak, tetapi di balik setiap pasal, ada ratusan wajah yang menggantungkan harapan pada keputusan negara.

Tagline:
BELUPOS.COM – Menyuarakan Kebenaran, Suara Rakyat dari Perbatasan

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *