banner 728x250

Bentang Luka di Halifehan

 Eksekusi 34 KK di Tulamalae

“Tanah bukan sekadar ruang berdiri. Ia adalah riwayat keluarga, akar memori, dan tempat manusia kembali memaknai dirinya.”

ATAMBUA |BELUPOS. COM)– Konflik eksekusi dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae, Jumat (5/12/2025), kembali menegaskan bahwa sengketa agraria di perbatasan tidak pernah berdiri dalam hitam-putih hukum semata. Ada rasa, ada sejarah, ada warga yang bertahun-tahun tinggal dan membangun rumah, bahkan sebelum naskah gugatan dibacakan di ruang sidang.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam pendekatan dialogis kepada pengacara pihak pelawan dan warga menegaskan:

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Proses hukum berjalan, tetapi keselamatan warga tetap prioritas.”

Dialog itu berlangsung di RT 15, Tulamalae, menyisakan harapan tipis bahwa negosiasi masih mungkin, sebelum alat berat bergerak dan garis polisi kembali tegak.

Bentrok yang Terjadi, Luka yang Tersisa

Kericuhan pecah ketika sebagian warga menolak eksekusi. Lemparan batu, ban terbakar, gas air mata—semua menjadi catatan tegang yang tak perlu lagi berulang.

Dua petugas terluka:

  • Iptu Asep Ruspandi (Polres Belu)
  • Panitera PN Atambua, Marthen Benu

Keduanya sempat dilarikan ke RS Atambua untuk perawatan intensif.

“Situasi harus dikendalikan agar tidak mengorbankan aparat maupun warga,” ujar Kapolres dalam jeda koordinasi.

Satu unit kendaraan pemadam dilaporkan rusak. Eksekusi sempat ditunda untuk meredakan eskalasi.

Data Sengketa dan Riwayat Pengadilan: 12 Tahun yang Panjang

TahunTahapan HukumPutusan
2013Gugatan awal (18/Pdt.G/2013/PN.Atb)Dikabulkan PN Atambua
2014BandingPT Kupang: NO (gugatan tidak diterima)
2015KasasiMA menguatkan putusan PT Kupang
2016Gugatan baru (36/Pdt.G/2016/PN.Atb)Dikabulkan & perintah eksekusi
2017–2025Pelaksanaan eksekusiTahap koordinasi & penundaan

Luas objek sengketa:

  • 19.000 m²
  • Total 34 KK (±205 jiwa)

Lokasi:

  • Jalan Marsda Adi Sucipto
  • Jalan Lilin II, Tulamalae

Suara Warga dalam Bingkai Damai

Kuasa pelawan, Stefen Alves Tes Mau, SH., M.Kn., meminta eksekusi ditunda demi kepastian legalitas administrasi:

“Kami mohon kontatering dilakukan terlebih dahulu, karena pelaksanaan tidak dapat berjalan sebelum penunjukan dan surat eksekusi dinyatakan lengkap.”

Sebagian warga menggelar aksi protes damai, memasang bendera setengah tiang dan poster sebagai simbol kehilangan ruang hidup.

Seorang warga, Anton Suri, menyampaikan pesan kewaspadaan administratif:

“Keputusan apa pun harus bertumpu pada data yang jelas agar rasa keadilan tidak hilang, terutama bagi rakyat kecil yang menempati tanah puluhan tahun.”

Analisis Konflik: Dari Sengketa Hak Menuju Sengketa Ruang Hidup

Konflik eksekusi tidak semata menyoal objek tanah, tetapi persepsi:

  • Negara menegakkan putusan
  • Warga merasa mempertahankan rumah dan identitas

Faktor pemicu ketegangan:

  • Lamanya proses hukum
  • Interpretasi batas fisik bidang tanah
  • Ketidakseragaman pemahaman kontatering lapangan
  • Ketidaksiapan psikologis warga dalam menghadapi pengosongan

Solusi ke depan mengarah pada:

  1. Mediasi lanjutan berbasis data geospasial
  2. Kontatering dengan dokumentasi 3D dan peta rinci
  3. Pendampingan sosial bagi keluarga terdampak
  4. Transparansi aset dan administratif eksekusi

Solusi: Langkah Pencegahan Konflik Ulang

  • Pemda dan pengadilan dapat membuka meja konsultasi pasca putusan
  • Penyediaan tim independen pemetaan ulang sebelum eksekusi berikutnya
  • Penempatan tim trauma healing bagi warga terdampak
  • Pengamanan berbasis pendekatan dialog, bukan represif

Karena setiap sengketa tanah tidak hanya menyangkut pagar batas, tetapi keseimbangan hidup yang dipertahankan oleh generasi.

Jalan Pulang untuk Semua

Eksekusi tanah bukan kemenangan satu pihak, bukan pula kekalahan mutlak pihak lain. Di balik batu yang dilempar, gas air mata yang ditembakkan, ada upaya negara menegakkan putusan dan ada keluarga yang mempertahankan batas ingatan.

Tugas jurnalisme damai adalah merawat narasi agar tidak menyala menjadi bara. Menghadirkan fakta tanpa mengobarkan, menyampaikan data tanpa menghakimi, serta membuka ruang dialog di tengah retak rasa.

Jika tanah adalah rumah, maka keadilan adalah pintu tempat semua pihak layak masuk tanpa saling melukai.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *