banner 728x250

Tujuh Bulan di Dalam Laci: Ketika Hak Veteran Menunggu Waktu yang Tak Kunjung Datang

ATAMBUA |BELUPOS.Com—
Awal tahun 2026 seharusnya menjadi halaman baru. Namun bagi sejumlah Veteran Seroja di Kabupaten Belu, waktu justru terasa berhenti—seperti jam dinding yang berdetak tanpa jarum. Di ruang Satreskrim Polres Belu, Senin pagi itu, mereka datang membawa satu pertanyaan sederhana yang berulang tujuh bulan lamanya: sudah sampai di mana hukum berjalan?

Langkah para veteran itu pelan, namun suaranya berat. Bukan oleh usia semata, melainkan oleh pengalaman hidup yang pernah mereka pertaruhkan di medan sejarah. Mereka adalah anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang merasa laporan dugaan tindak pidana yang mereka sampaikan sejak pertengahan 2025 tak kunjung bergerak.

“Kami datang hari ini untuk menanyakan sudah sejauh mana laporan kami ditangani,” ujar Leandro Duarte, Veteran Timor Timur dengan Nomor Pokok Veteran 21.169.121.

Leandro (75) menuturkan, ia bersama empat rekan sesama veteran telah melaporkan Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, ke kepolisian pada Mei dan Juni 2025, atas dugaan penipuan, pemerasan, dan/atau penggelapan. Namun hingga memasuki Januari 2026, menurutnya, belum ada kejelasan perkembangan penyelidikan yang ia terima.

“Saya lapor 17 Juni 2025. Saya sudah diperiksa, istri dan anak saya juga diperiksa. Tapi setelah itu, seakan sunyi,” katanya, dengan suara yang mengendap seperti hujan lama.

Menurut keterangan Leandro, laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Veteran miliknya. Ia mengaku SK tersebut diambil tanpa sepengetahuannya saat berada di MIVET Kupang, dan hingga kini belum diserahkan kembali.

“Saya datang ke kantor LVRI, Pak Stefanus sempat menunjukkan SK saya. Tapi katanya harus bayar Rp6,5 juta dulu,” tutur Leandro.

Ia menyebut, berdasarkan penelusurannya ke MIVET Kupang, SK tunjangannya telah terbit sejak 2012. Tanpa SK tersebut, Leandro mengaku tidak dapat mencairkan tunjangan veteran Rp1,2 juta per bulan, yang menurut perhitungannya telah menyebabkan kehilangan penghasilan dalam jangka panjang.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya harap polisi menangani perkara ini sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ucapnya lirih.

Kasus serupa juga dilaporkan oleh Moses Asa (77), Veteran Seroja non-TNI. Moses mengaku telah dua kali diperiksa penyidik dan menerima SP2HP tertanggal 19 Juni 2025, yang menyatakan laporannya mendapat atensi Polda NTT, dengan arahan pemanggilan terlapor dan klarifikasi saksi.

Namun, menurut Moses, setelah tujuh bulan berlalu, ia tidak lagi menerima informasi lanjutan.

“Dalam SP2HP disebutkan akan ada informasi perkembangan. Tapi sampai sekarang, tidak ada kabar apa pun,” keluhnya.

Moses mempertanyakan mengapa klarifikasi terhadap pihak terlapor belum diketahuinya dilakukan. Ia menyebut telah mengeluarkan biaya besar sejak 2008 dalam proses pengurusan status veteran.

“Kalau perlu, kami dipertemukan dan disumpah. Saya sudah sebutkan saksi-saksi,” ujarnya.

Para pelapor kini didampingi Adv. Victor Emanuel Manbait, SH dan Adv. Paulo Chrisanto, SH, dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan. Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka adalah pelapor/korban dugaan tindak pidana, dan meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Pasal 102 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan. Selain itu, Perkap Polri Nomor 21 Tahun 2011 mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala,” jelas Victor Manbait.

Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Kapolres Belu dengan tembusan ke Irwasda, Direskrimum, dan Wasidik Polda NTT, meminta gelar perkara khusus sesuai Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, guna menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan transparan, karena menyangkut hak hidup veteran yang kehilangan penghasilan tetapnya,” tambahnya.

Di ruang Satreskrim, Kanit Pidum Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, menerima para pelapor dan kuasa hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Ipda Alfathan, terdapat tiga laporan terkait yang sedang ditangani, termasuk laporan lain yang masuk pada Oktober 2025.

Di titik ini, hukum diuji bukan oleh kerumitan pasal, melainkan oleh waktu. Bagi para veteran, keadilan bukan soal menang atau kalah, tetapi soal didengar dan diperlakukan setara. Mereka pernah berdiri di garis depan republik; kini mereka hanya berharap negara hadir di ruang penyelidikan.

Seperti laci meja yang terlalu lama tertutup, perkara ini menunggu satu hal sederhana: dibuka, dijelaskan, dan diputuskan dengan terang—agar hukum tak sekadar tertulis, tetapi benar-benar bekerja.

Hingga berita ini ditayangkan, terlapor belum dapat dihubungi untuk  memberikan klarifikasi


 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *