“Ini bukan persoalan pintu tertutup, tapi transparansi yang ikut dipagari,” ujar Pemred Belu Pos, Lodivikus Manek Lukas, usai mengalami kesulitan menemui Kepala Kejaksaan Negeri Atambua.
ATAMBUA |BELUPOS.Com)-Kota Atambua pagi itu teduh, tetapi gedung Kejaksaan Negeri Belu justru semakin kedap.
Wartawan yang hendak meminta konfirmasi prosedural—bukan sensasi, bukan vonis—wajib mematikan telepon seluler, meninggalkannya di loket, tanpa kamera, tanpa rekaman, tanpa ruang dialog. Protap ini mengunci tidak hanya perangkat, tetapi juga akses informasi yang semestinya berada pada koridor publik.
“Saya diminta mematikan HP, menitipkan di loket, dan tidak boleh ambil gambar. Akses konfirmasi pun ditunda dengan berbagai alasan,” tutur Lodivikus, menyampaikan pengalaman langsung sebagai pemimpin redaksi yang hendak bekerja sesuai mandat undang-undang pers.
Larangan visual dan rekam memang berada dalam wilayah kewenangan lembaga penegak hukum, utamanya untuk menjaga kerahasiaan berkas dan keamanan proses. Namun ketika pembatasan menjadi berlapis hingga membuat jurnalis tidak dapat melakukan verifikasi, ruang pers bertanya: apakah ini sekadar protap, atau bentuk pembatasan di luar prinsip keterbukaan?
Analitik Hukum – Ketika Keamanan Harus Bersanding dengan Transparansi
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Di sisi lain, KUHAP dan aturan internal kejaksaan memberikan ruang pengamanan area pemeriksaan agar tidak bocor ke publik sebelum waktunya.
Persoalannya bukan pada larangan masuk, bukan pula pada protokol keamanan, tetapi pada ruang konfirmasi yang menjadi dasar jurnalisme akurat.
Tanpa konfirmasi langsung, tanpa hak menjawab, tanpa jendela untuk memverifikasi fakta, maka ruang publik kehilangan salah satu syarat utamanya: keterbukaan proses penegakan hukum.
“Kami tidak sedang memaksa hukum terbuka tanpa batas, tapi meminta ruang profesional untuk bertanya. Itu saja,” tambah Lodivikus, tenang tetapi tegas.
– Bukan Membuka, Bukan Menutup, tetapi Menjernihkan
Protap keamanan patut dijaga, sebab ruang peradilan bukan panggung publik. Namun protap juga perlu dirumuskan dengan standar komunikasi yang jelas:
- jam layanan konfirmasi,
- siapa pejabat yang berwenang memberi keterangan,
- titik ruang temu khusus media,
- dan sistem single gate informasi.
Ketika semua diatur tanpa dialog, publik mudah menafsirkan: ada yang disembunyikan.
Padahal, keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.
Larangan total tanpa mekanisme alternatif dapat melahirkan bias negatif, bukan karena media menduga, tetapi karena pintu jawaban tertutup rapat.
Solusi – Menjembatani Publik dan Penegak Hukum
- Ruang Pressroom Resmi Kejaksaan dapat menyediakan ruang temu media harian dengan protokoler terjadwal.
- Sistem Juru Bicara Satu pintu informasi, jelas kewenangan, jelas jadwal.
- Protap Transparansi Digital Penyampaian rilis resmi berkala agar tidak ada ruang spekulasi.
Pers bukan pesaing hukum, pers bukan oposisi penegakan, melainkan mitra yang memastikan keadilan tak hanya bekerja, tetapi tampak.
Di perbatasan yang sunyi ini, hukum berjalan dalam garisnya. Namun garis itu tak boleh diheningkan sepenuhnya dari mata publik. Menjaga proses bukan berarti memutus akses, melindungi berkas bukan berarti menutup konfirmasi.
Keadilan akan tiba paling utuh ketika sidang tak hanya memutus, tetapi perjalanan menuju putusan pun dapat dipantau—tanpa sensasi, tanpa interupsi, dan tanpa kecurigaan.
Dan di antara pintu kejaksaan yang rapat, suara wartawan seharusnya tetap mendapat tempat: sopan, terukur, terjadwal, namun tetap terbuka.















