ATAMBUA |BELUPOS.Com— Ruang keadilan di Pengadilan Negeri Atambua kembali menjadi titik penting dalam perjalanan sebuah perkara sensitif yang menyita perhatian publik. Ketika palu hakim telah dijatuhkan dan permohonan praperadilan ditolak, satu pesan hukum pun menguat: proses penegakan hukum tetap berjalan.
Pada Jumat, 13 Maret 2026, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K menyampaikan pernyataan resmi usai putusan Pengadilan Negeri Atambua yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dengan putusan tersebut, Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka RS akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang terjadi di Hotel Setia Atambua itu tidak hanya melibatkan satu tersangka. Selain RS, perkara tersebut juga menyeret dua tersangka lain yakni RM dan PK, yang saat ini telah ditahan di sel Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolres Belu menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memproses perkara tersebut hingga tuntas.
“Proses hukum terhadap tersangka RS dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akan terus berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua.”
Putusan praperadilan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, karena menyangkut pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan proses penegakan hukum.
Dalam konteks hukum pidana, penolakan permohonan praperadilan oleh pengadilan menandakan bahwa tindakan penyidik dalam proses penyidikan dinilai telah memenuhi ketentuan prosedural yang berlaku.
Secara kontekstual, perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan yang mendapat perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia. Penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban serta upaya memastikan keadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, di balik setiap proses hukum yang berlangsung di ruang pengadilan, terdapat harapan besar masyarakat bahwa hukum benar-benar berdiri tegak—melindungi yang lemah, dan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada putusan, tetapi berlanjut hingga kebenaran menemukan tempatnya.















