banner 728x250

Palu yang Menimbang Langit: Eksepsi Marwan dan Batas Wewenang yang Dipertaruhkan

SURABAYAV|BELUPOS.Com—Ruang sidang itu terasa lebih sunyi dari biasanya. Bukan karena kursi kosong, melainkan karena setiap kalimat yang terucap seakan menggantung di langit-langit, menunggu dijatuhkan oleh palu hakim. Selasa (24/2/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, perkara atas nama Marwan Kustiono memasuki babak yang tak sekadar prosedural—ia menyentuh soal batas, kewenangan, dan makna hukum itu sendiri.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Namun, bagi tim kuasa hukum, jawaban itu seperti berputar di pinggir gelanggang, belum menembus inti yang mereka sebut sebagai “urat nadi” perkara: kompetensi absolut pengadilan.

Di bangku pembela, nama-nama itu duduk tegak: Achmad Yani, SH., MH; Agustinus Marpaung, SH., MH; Viktor Marpaung, SH; dan Wilhem Ranbalak, SH. Mereka bukan hanya menyusun argumen—mereka sedang mempertaruhkan tafsir tentang batas yurisdiksi.

╔══════════════════════════════════╗
“Sebelum palu pembuktian diketuk,
majelis hakim wajib memastikan:
apakah perkara ini benar berada
di wilayah Pengadilan Tipikor.”
— Achmad Yani
╚══════════════════════════════════╝

Menurut Achmad Yani, jaksa justru melompat ke pokok perkara, padahal isu kompetensi absolut belum dijawab secara hukum dan argumentatif. Dalam ruang sidang yang beraroma kayu tua itu, perdebatan tak lagi sekadar soal fakta, melainkan tentang di mana fakta itu seharusnya diuji.

Antara Syariah dan Pidana

Tim pembela menegaskan, perkara ini berakar pada hubungan kontraktual pembiayaan syariah. Sengketa krusial—termasuk penutupan rekening escrow oleh bank—telah lebih dahulu digugat secara perdata dan kini diperiksa di Pengadilan Agama Surabaya.

Bagi mereka, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, peristiwa itu tak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana korupsi. Doktor lulusan Universiti Sains Malaysia itu menekankan, hukum pidana bukan jaring yang bisa ditebarkan sebelum batas perdata ditentukan.

╔══════════════════════════════════╗
“Hukum pidana tidak boleh
mendahului kepastian sengketa
yang masih diperiksa secara perdata.”
╚══════════════════════════════════╝

Argumen lain menyentuh konstruksi kerugian negara. Status hukum bank, kata tim pembela, tak bisa diperlakukan lentur mengikuti perubahan waktu. Mereka mengingatkan asas tempus delicti dan prinsip non-retroaktif—bahwa hukum pidana tak boleh ditarik mundur mengikuti perubahan status di kemudian hari.

Dalam istilah sederhana: waktu adalah garis, bukan lingkaran.

Jaksa: Uji di Pembuktian

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum bergeming. Bagi jaksa, seluruh keberatan terdakwa telah masuk ke pokok perkara dan semestinya diuji dalam pembuktian. Dakwaan disebut disusun secara cermat, dan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai sah karena perkara mengandung unsur kerugian keuangan negara.

Di titik inilah tarik-ulur itu mengeras.

Apakah pengadilan berwenang sejak awal?
Ataukah kewenangan itu baru akan terbukti setelah fakta-fakta dibuka?

Sidang berubah menjadi panggung dialektika: yurisdiksi versus materiil, prosedur versus substansi, batas versus perluasan.

Menunggu Palu yang Menentukan Arah

Di luar ruang sidang, Surabaya tetap bergerak dengan riuhnya sendiri. Namun di dalam ruangan itu, waktu seolah melambat. Setiap pihak memegang tafsirnya masing-masing. Setiap argumen berdiri seperti balok kayu yang ingin menjadi fondasi.

Pada akhirnya, bukan hanya nasib seorang terdakwa yang dipertaruhkan. Melainkan juga ketegasan garis antara sengketa perdata dan tuduhan pidana, antara kompetensi absolut dan pembuktian materiil.

Semua kini menunggu satu bunyi:

palu yang akan menentukan arah.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *