banner 728x250

Luka di Balik Seragam Militer Sidang Kasus Almarhum Prada Lucky

KUPANG | BELUPOS.Com
Ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang siang itu terasa berat. Hening, tegang, dan menyisakan getar getir keadilan yang diuji. Satu per satu nama prajurit dibacakan, tujuh belas semuanya—mereka yang kini berdiri di hadapan hukum atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang hidupnya terhenti di tengah disiplin barak.

Persidangan, Selasa (28/10/2025), dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Di hadapan mereka, Letkol Chk Yusdiharto, S.H., Oditur Militer Kupang, membacakan berkas perkara bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025—membuka lembar hitam yang menyingkap luka di balik seragam hijau.

“Negara menuntut bukan untuk membalas, tapi untuk mengembalikan makna keadilan dalam tubuh TNI,” ujar Oditur Militer Yusdiharto dengan nada datar namun penuh tekanan moral.

Dari Pemeriksaan Gawai ke Tragedi di Barak

Semua bermula dari pemeriksaan handphone para prajurit di kesatuan. Tujuannya sederhana: mencegah praktik judi online. Namun di tangan para penyidik internal, percakapan pribadi yang dianggap menyimpang justru berubah menjadi amarah yang menelan nyawa.

Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan mengarah pada dugaan perilaku menyimpang. Dari sinilah, mata rantai kekerasan dimulai.
Selang karet, sandal jepit, dan tangan kosong menjadi alat penghukum dalam sistem disiplin yang kehilangan nurani.

Oditur menjelaskan, para terdakwa bergiliran melakukan interogasi dengan kekerasan. “Menampar wajah, mencambuk dengan selang sepanjang 40 sentimeter, bahkan mengoleskan cabai tumbuk ke alat vital korban,” urainya lirih namun tajam, seolah setiap kata menampar rasa kemanusiaan di ruang itu.

Letnan Dua Made Juni Arta Dana: Terdakwa ke-6

Di antara 17 nama, Letnan Dua Made Juni Arta Dana menempati posisi keenam. Dalam dakwaan disebutkan, ia mendengar kabar bahwa almarhum telah kembali ke barak usai sempat melarikan diri.
Dengan dalih memberi nasihat, ia justru ikut mencambuk korban menggunakan selang air berulang kali.
Sebuah tindakan yang, di mata hukum militer, bukan lagi bentuk disiplin—melainkan pelanggaran berat terhadap Pasal 103 ayat (1) KUHPM tentang kekerasan terhadap bawahan.

“Kedisiplinan militer tidak boleh menghapus nilai kemanusiaan. Bila seragam menjadi alasan menutupi kekerasan, maka sumpah prajurit kehilangan maknanya,” ujar seorang pengamat hukum militer yang hadir di ruang sidang.

Rantai Kekerasan dan Pembiaran Sistemik

Persidangan juga mengungkap rantai panjang kekerasan—dimulai dari pemeriksaan di ruang staf Intel hingga interogasi yang melibatkan perwira dan bintara.
Hampir setiap nama dalam daftar terdakwa disebutkan memiliki andil dalam pemukulan, cambukan, atau tindakan yang menimbulkan luka fisik dan psikis.

Beberapa saksi menyebut, terdakwa bahkan menyebut luka cambukan sebagai “hal biasa dalam dunia militer.”
Sebuah kalimat yang kini bergema di ruang sidang sebagai ironi kejam atas makna loyalitas dan ketaatan.

Menguji Hati Nurani Hukum Militer

Kasus Prada Lucky menjadi ujian besar bagi sistem peradilan militer Indonesia.
Apakah hukum militer hanya tegak untuk menjaga wibawa kesatuan, atau juga untuk menjaga martabat manusia di dalamnya?
Pasal demi pasal dibacakan, saksi demi saksi dihadirkan—namun aroma duka tetap menggantung di antara barisan seragam.

“Negara ini tidak boleh mendiamkan kematian seorang prajurit muda di tangan sesamanya,” tutur ayah korban dalam pernyataan sebelumnya.
“Kami tidak menuntut balas, kami menuntut nurani.”

Analisis Hukum: Antara Disiplin dan Kekerasan

Dalam analisis Hukum Acara Militer, tindakan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap:

  • Pasal 103 KUHPM (melakukan kekerasan terhadap bawahan);
  • Pasal 351 KUHP juncto Pasal 359 KUHP** (penganiayaan yang mengakibatkan kematian);
  • dan pelanggaran etik militer yang diatur dalam Peraturan Disiplin Prajurit TNI.

Sebagian kalangan hukum menilai, hukuman ringan terhadap pelaku akan menciptakan preseden buruk dan memperlemah upaya reformasi militer.
Hukum harus memberi pesan kuat bahwa disiplin tidak pernah sejalan dengan kekerasan.

Epilog: Luka yang Belum Kering

Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Namun satu hal telah nyata: keadilan sedang mencari jalan di antara dinding barak yang dulu menjadi tempat pengabdian.

Di luar pengadilan, langit Kupang sore itu mendung.
Mungkin itu pertanda, bahwa bangsa ini sedang berduka—bukan hanya atas kematian seorang prajurit, tapi atas matinya nurani di balik sumpah kesetiaan.

Penulis: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Militer dan Pemerhati Etika Penegakan Disiplin Prajurit


 

banner 325x300
Penulis: Agust BobeEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *