banner 728x250

Ketika Pers Dipukul, Hukum Tak Boleh Tuli

Delik Pers Bukan Sekadar Pasal KUHP: Negara Wajib Hadir Lewat UU Pers

JAKARTA |BELUPOS.Com –Di banyak sudut republik, kekerasan terhadap wartawan kerap dicatat sebagai angka—laporan, statistik, atau sekadar berita singkat. Namun di balik tubuh yang dipukul, kamera yang dirampas, dan ingatan yang trauma, ada persoalan yang lebih sunyi dan berbahaya: hukum yang memilih diam.

Diam ketika penyidik Polri hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sembari menanggalkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—sebuah undang-undang khusus yang lahir untuk melindungi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.


Delik Pers: Bukan Kejahatan Biasa

Menurut Agustinus Bobe, S.H., M.H., praktisi hukum pidana pers dan pengamat kebijakan penegakan hukum, setiap kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah delik pers, bukan kejahatan umum semata.

“Jika wartawan menjadi korban kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik, maka penanganannya tidak boleh hanya menggunakan KUHP. Negara wajib menggunakan UU Pers sebagai lex specialis. Mengabaikan UU Pers sama saja menanggalkan perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers.”
Agustinus Bobe, S.H., M.H.kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026) pagi.

UU Pers, tegas Agustinus, bukan pelengkap administratif. Ia adalah hukum khusus (lex specialis) yang harus berjalan bersama KUHP, bukan digantikan olehnya.

Dasar Hukum yang Diabaikan

Secara normatif, pijakan hukumnya jelas:

  1. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

    “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

  2. Pasal 18 ayat (1) UU Pers

    Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

  3. Pasal 28F UUD 1945
    Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  4. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
    Hukum yang bersifat khusus (UU Pers) mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (KUHP) jika menyangkut objek yang sama.

Dengan dasar ini, penggunaan KUHP semata dalam kasus kekerasan terhadap wartawan bukan hanya keliru secara teknik hukum, tetapi menyempitkan makna perlindungan konstitusional.

Pertanyaan Keadilan: Mengapa Bisa Berbeda?

Agustinus mengajukan satu pertanyaan yang kerap dihindari namun relevan:

“Jika kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak polisi saja bisa diproses dengan UU Perlindungan Anak, mengapa kekerasan terhadap wartawan tidak menggunakan UU Pers?”

UU Perlindungan Anak digunakan karena korban memiliki status khusus. Wartawan pun memiliki status khusus saat menjalankan fungsi pers—sebagai pilar keempat demokrasi.

Maka ketika penyidik tidak memasukkan pasal UU Pers, negara sedang mengirim pesan keliru: bahwa keselamatan wartawan bisa dinegosiasikan.

Tanggung Jawab Jaksa dan Hakim

Dalam sistem peradilan pidana, penyidikan bukan titik akhir. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan menilai kelengkapan berkas.

Berdasarkan Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 138 KUHAP, jaksa berhak mengembalikan berkas perkara (P-19) apabila belum lengkap secara formil dan materiil.

“Jaksa dan hakim memiliki tanggung jawab konstitusional dan etik untuk menolak berkas perkara jika penyidik mengabaikan UU Pers dalam delik pers. Ini bukan intervensi, ini koreksi hukum.”

Hakim pun, melalui prinsip ius curia novit (hakim dianggap mengetahui hukum), tidak boleh menutup mata terhadap keberlakuan UU Pers dalam perkara kekerasan terhadap wartawan.

Jurnalisme Solusi: Jalan Keluar yang Adil

Agustinus tidak berhenti pada kritik. Ia menawarkan jalan keluar:

  1. Penyidik Polri wajib menggunakan UU Pers dan KUHP secara kumulatif dalam kasus kekerasan terhadap wartawan.
  2. Dewan Pers dilibatkan sejak awal untuk menentukan ada tidaknya unsur kerja jurnalistik.
  3. Jaksa aktif melakukan koreksi berkas jika UU Pers tidak dicantumkan.
  4. Hakim memastikan perlindungan kebebasan pers sebagai nilai konstitusional, bukan sekadar prosedural.

Pendekatan ini bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan memulihkan keadilan dan mencegah kekerasan berulang.

Perdamaian yang Bermartabat

Bagi Agustinus, penegakan UU Pers bukan untuk memperuncing konflik, melainkan membuka ruang perdamaian yang adil dan bermartabat.

“Perdamaian tanpa keadilan hanya melahirkan ketakutan baru. Hukum yang benar justru menciptakan damai yang tahan lama.”

Negara Jangan Absen

Ketika wartawan dipukul, yang terluka bukan hanya tubuh. Yang dipukul adalah hak publik untuk tahu. Dan ketika hukum memilih pasal yang salah, demokrasi yang berdarah pelan-pelan.

UU Pers sudah ada. Konstitusi sudah jelas.
Yang dibutuhkan kini hanyalah keberanian negara untuk tidak absen.

 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *