PKS Pemkab Belu–BPJS Kesehatan: Dari Palu Sidang ke Denyut Harapan Kesehatan
ATAMBUA|BELUPOS.Com) —Di Aula DPRD Kabupaten Belu, Senin siang itu (23/12/2025), palu sidang memang telah diketok.
Namun sesungguhnya, yang paling terasa bukan bunyinya—melainkan denyut harapan yang perlahan hidup di antara bangku-bangku rakyat. Di ruangan itu, negara hadir bukan sebagai jargon, melainkan sebagai tangan yang berusaha meraih mereka yang selama ini tercecer dari sistem.
Pemerintah Kabupaten Belu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Sebuah kesepakatan administratif yang, jika ditilik lebih dalam, adalah keputusan etis: siapa yang ditinggalkan negara, harus kembali dipeluk negara.
Kesehatan sebagai Hak, Bukan Hadiah
Dalam sambutannya, Bupati Belu Willybrodus Lay, S.H, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan tindakan seremonial, melainkan hasil dari kerja sunyi birokrasi: verifikasi data by name by address bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Sosial.
“Hari ini kita menandatangani perjanjian ini agar anggarannya bisa segera ditetapkan. DPRD sudah mengetok palu. Tujuannya jelas: membantu masyarakat miskin yang tidak mampu membayar BPJS dan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” tegas Bupati.
Di titik ini, kesehatan tidak lagi dipahami sebagai kemurahan hati negara, melainkan sebagai hak konstitusional warga. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan negara dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata.
PKS sebagai Jalan Konstitusional
Secara hukum, kerja sama ini berpijak kuat. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara eksplisit memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam kepesertaan JKN, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
PKS ini juga sejalan dengan:
- Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD,
- serta regulasi teknis BPJS Kesehatan terkait kepesertaan PBPU dan Bukan Pekerja.
Dengan kata lain, langkah Pemkab Belu bukan sekadar kebijakan politis, tetapi tindakan administratif yang sah, terukur, dan berlandaskan hukum.
Negara Menunggu Data, Rakyat Tidak Bisa Menunggu Sakit
Bupati Belu menyadari satu hal penting: data sering tertinggal, sementara sakit tidak pernah menunggu.
“Pemerintah Daerah akan meng-cover semua terlebih dahulu sambil menunggu perubahan data atau tambahan dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Di sinilah esensi kebijakan publik diuji. Negara tidak menunggu sempurna untuk bertindak, tetapi bertindak sambil menyempurnakan. Prinsip kehati-hatian hukum berjalan beriringan dengan keberpihakan sosial.
Gedung DPRD, Simbol Persetujuan Moral
Penandatanganan PKS di Gedung DPRD bukan tanpa makna. Di tempat wakil rakyat berkumpul, kebijakan ini memperoleh legitimasi moral dan politik.
“Mari kita berikan tepuk tangan untuk Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan,” ucap Bupati, memberi apresiasi atas dukungan penuh lembaga legislatif.
Di ruang ini, eksekutif dan legislatif bertemu dalam satu kesadaran: kesehatan rakyat bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan.
Agar Tak Ada Lagi yang Ditolak karena Kartu
Lebih dari sekadar tanda tangan, PKS ini membawa satu pesan keras namun humanis: tidak boleh ada warga Belu yang ditolak rumah sakit hanya karena tidak memiliki BPJS.
“Saya minta camat, kepala desa, dan lurah proaktif menyampaikan nama-nama masyarakat yang belum memiliki BPJS,” tegas Bupati.
Instruksi ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya urusan pusat atau kabupaten, tetapi juga tanggung jawab pemerintah hingga ke akar rumput.
Kesehatan sebagai Ukuran Peradaban
Dalam ilmu kesehatan masyarakat, akses layanan adalah indikator peradaban. Negara yang sehat bukan yang rumah sakitnya megah, melainkan yang warganya tidak takut jatuh sakit karena biaya.
PKS ini adalah ikhtiar kecil dengan dampak besar. Ia mungkin hanya selembar dokumen hukum, tetapi di baliknya tersimpan harapan seorang ibu yang takut membawa anaknya ke rumah sakit, atau seorang petani yang menunda berobat karena kartu belum aktif.
Di Aula DPRD Belu, hari itu, hukum bertemu nurani. Dan ketika hukum berpihak pada nurani, di situlah negara menemukan wajah manusianya.















