banner 728x250

Ketika Keadilan Diuji: Lakmas NTT Desak Tersangka Segera Ditetapkan, Kapolres Belu Janjikan Gelar Perkara Februari Ini”

Di balik dinding kamar hotel yang sunyi pada 16 Januari 2026, sebuah peristiwa yang diduga merenggut masa depan seorang siswi SMA di Kabupaten Belu kini mengguncang nurani publik. Waktu berjalan, tekanan menguat, dan pertanyaan yang sama terus menggema: akankah hukum bergerak secepat luka yang ditinggalkan?

ATAMBUA |BELUPOS.Com)-Udara perbatasan Atambua tidak lagi sekadar membawa aroma debu dan panas matahari. Ia membawa keresahan. Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA di Hotel Setia, Kabupaten Belu, telah memasuki tahap penyidikan. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar proses administratif — mereka menuntut kepastian.

Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait, bersuara lantang. Baginya, fakta dan bukti yang telah dihimpun penyidik seharusnya sudah cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

╔════════════════════════════════╗
“Dengan fakta peristiwa yang telanjang dan bukti-bukti yang ada, pada tahap penyidikan ini sudah mesti ditetapkan tersangkanya.”
╚════════════════════════════════╝

Desakan itu bukan tanpa alasan. Salah satu terlapor berinisial RM dikabarkan melarikan diri. Bagi Lakmas NTT, potensi kaburnya terduga pelaku justru memperkuat urgensi penetapan tersangka dan penahanan.

╔════════════════════════════════╗
“Penahanan penting agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kapolres Belu harus memberi perhatian khusus demi perlindungan hukum bagi anak korban.”
╚════════════════════════════════╝


Polisi: Proses Tetap Jalan, Gelar Perkara Segera

Di sisi lain, tidak tinggal diam. Melalui pernyataan resmi, Kapolres Belu memastikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan pada Februari 2026.

Langkah ini, kata Kapolres, dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.

╔════════════════════════════════╗
“Setiap rangkaian penyidikan berpedoman pada KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kami pastikan proses ini berjalan akuntabel.”
╚════════════════════════════════╝

Penyidik, lanjutnya, tengah merampungkan pemeriksaan saksi ahli. Administrasi perkara dipastikan lengkap agar tidak bolak-balik di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). SP2HP juga telah disampaikan tiga kali kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kasus ini diproses — melainkan seberapa cepat dan seberapa tegas.

Apakah Jika Pelaku Kabur, Kasus Bisa Mandek?

Secara hukum, jawaban tegasnya: tidak.

Kaburnya terduga pelaku tidak menghentikan proses penyidikan. Justru dalam hukum acara pidana, apabila alat bukti telah cukup (minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP), penyidik dapat:

  1. Menetapkan tersangka meski yang bersangkutan tidak kooperatif.
  2. Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
  3. Mengajukan penahanan in absentia setelah penetapan tersangka.
  4. Melakukan koordinasi lintas wilayah untuk penangkapan.

Artinya, pelarian bukan tameng hukum. Ia hanya memperpanjang jejak, bukan menghapusnya.

Namun, di sisi lain, kehati-hatian penyidik juga memiliki dasar. Penetapan tersangka tanpa konstruksi hukum yang kuat dapat berujung praperadilan dan membalikkan keadaan. Di sinilah dilema itu muncul: antara kecepatan dan ketelitian.

Analitik: Di Mana Titik Kritisnya?

Kasus ini memiliki tiga titik krusial:

1. Kepastian Status Hukum
Publik membutuhkan kejelasan. Tanpa penetapan tersangka, persepsi kelambanan mudah tumbuh.

2. Perlindungan Korban
Anak korban berhak atas perlindungan psikologis dan hukum. Proses yang berlarut dapat memperpanjang trauma.

3. Koordinasi Polisi–Jaksa
Banyak perkara di Indonesia tersendat karena berkas bolak-balik (P19). Penyidik tampaknya sedang berupaya menghindari jebakan ini.

Solusi Hukum yang Realistis

Agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk, ada beberapa langkah strategis:

 Untuk Penyidik:

  • Segera lakukan gelar perkara terbuka secara internal dengan supervisi Polda.
  • Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka dan terbitkan DPO.
  • Aktifkan koordinasi lintas daerah bila terduga berada di luar wilayah Belu.

 Untuk Jaksa:

  • Berikan petunjuk yang konstruktif, bukan repetitif.
  • Lakukan pra-ekspos perkara sebelum P21 agar tidak terjadi bolak-balik berkas.

🔹 Untuk Negara:

  • Pastikan LPSK atau Dinas terkait memberi pendampingan psikologis bagi korban.

Hukum Tidak Boleh Takut Bayangan

Kasus ini kini menjadi cermin. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi bagi komitmen negara melindungi anak.

Apakah pelaku utama kabur? Mungkin.
Apakah hukum harus berhenti? Tidak pernah.

Yang diuji hari ini bukan sekadar prosedur, melainkan keberanian moral. Di perbatasan yang jauh dari hiruk pikuk ibu kota, keadilan justru harus berdiri paling tegak.

Karena ketika seorang anak bersuara tentang luka, negara tak boleh menjawab dengan jeda.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *