Oleh: Agustinus Bobe,S.H,.M.H
(Pengamat Hukum Pidana)
Penegakan hukum diuji bukan ketika pelakunya rakyat kecil, tetapi ketika yang berhadapan dengan hukum adalah pemegang kekuasaan. Di titik inilah nurani hukum sering goyah, dan keadilan diuji secara telanjang.
Perubahan sangkaan dari penganiayaan berat menjadi tindak pidana ringan (tipiring) dalam sebuah perkara yang menyeret pejabat publik, memantik pertanyaan serius:
apakah ini murni koreksi yuridis, atau justru cermin dari ketimpangan keberanian aparat penegak hukum?
Tulisan ini tidak menuduh siapa pun, melainkan menggugat secara konseptual sebuah praktik yang berpotensi menggerus prinsip dasar negara hukum.
Kewenangan Ada, Tapi Bukan Tanpa Batas
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, jaksa memang memiliki kewenangan memberi petunjuk (P-19) kepada penyidik, termasuk terkait konstruksi pasal. Hal ini sah menurut Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP.
Namun perlu digarisbawahi:
kewenangan bukanlah cek kosong.
Petunjuk jaksa wajib tunduk pada fakta hukum, terutama:
- Visum et repertum
- Keterangan saksi
- Akibat hukum yang dialami korban
Jika unsur luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 90 KUHP terpenuhi, maka menurunkan pasal ke tipiring bukan sekadar kekeliruan, melainkan pembelokan hukum.
Hukum Tidak Mengenal Status Sosial
Konstitusi telah meletakkan prinsip yang terang benderang:
setiap warga negara sama di hadapan hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidak memberi ruang tafsir ganda.
Tidak ada klausul tambahan berbunyi: “kecuali ia pejabat”.
Karena itu, setiap penanganan perkara yang berujung pada keringanan pasal harus dapat dijelaskan secara yuridis, bukan sosiologis apalagi politis.
Jika tidak, publik berhak mencurigai adanya ketidaksetaraan perlakuan, tanpa harus menuduh adanya niat jahat.
Bahaya Preseden: Ketika Hukum Belajar Tunduk
Penurunan pasal yang tidak transparan bukan sekadar soal satu perkara.
Ia menciptakan preseden berbahaya:
- Hukum menjadi fleksibel ke atas, kaku ke bawah
- Rakyat kehilangan kepercayaan pada proses
- Aparat kehilangan otoritas moral
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi melanggar asas due process of law, karena korban berhak atas penegakan hukum yang proporsional dan adil.
Kontrol Publik Adalah Hak, Bukan Intervensi
Mengkritisi proses hukum bukan bentuk tekanan, melainkan:
- Pelaksanaan hak konstitusional
- Bagian dari fungsi kontrol pers
- Upaya menjaga martabat hukum itu sendiri
Mempertanyakan dasar penurunan pasal bukan menyerang institusi, tetapi justru menyelamatkannya dari kecurigaan publik.
Keadilan Tidak Boleh Berbisik
Hukum yang sehat berbicara lantang, jujur, dan terbuka.
Ia tidak berbisik di ruang gelap kekuasaan, apalagi berkompromi dengan jabatan.
Jika fakta menunjukkan luka berat, maka pasal berat adalah keniscayaan hukum, bukan pilihan.
Sebaliknya, jika memang tidak terpenuhi, publik berhak tahu alasan yuridisnya secara terang.
Karena pada akhirnya,
keadilan yang diringankan tanpa alasan hukum yang jelas adalah bentuk ketidakadilan yang paling halus—dan paling berbahaya.















