KEFAMENANU |BELUPOS.COM] – Di ruang yang seharusnya menjadi tempat pertarungan antara tenaga medis dan waktu demi menyelamatkan nyawa, seorang dokter muda mengaku justru menghadapi tekanan yang tidak pernah ia bayangkan. Peristiwa yang terjadi saat penanganan pasien kasus gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 14 Juni 2026 itu kini bergulir menjadi pengaduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Setelah menjalani perawatan selama tujuh hari akibat dampak psikologis dan kondisi kesehatannya, Dokter Icha akhirnya diperbolehkan pulang dari RS Leona pada 21 Juni 2026. Namun, peristiwa yang dialaminya tidak berhenti di ruang perawatan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2026, Dokter Icha yang didampingi ayahnya, Gabriel Pakaenoni, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten TTU untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan. Atas arahan pimpinan dinas tersebut, pada 23 Juni 2026 ia kembali menyerahkan laporan tertulis yang memuat kronologi lengkap kejadian. Laporan serupa juga disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU.
Dalam pengaduannya, Dokter Icha mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari tiga orang yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU ketika dirinya sedang menangani pasien gigitan ular di IGD RS Leona.
Menurutnya, saat itu ia diminta melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun pertimbangan medis yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil telah didasarkan pada kondisi pasien, pedoman pelayanan kesehatan, serta konsultasi dengan dokter ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Seluruh tindakan yang saya lakukan saat itu didasarkan pada kondisi pasien, standar pelayanan medis, dan konsultasi dengan dokter ahli yang berwenang,” demikian substansi yang disampaikan dalam laporan Dokter Icha.
╚════════════════ ❝ ════════════════╝
Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah Robert Tubani. Menurut Dokter Icha, Robert berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk dirinya dan menyampaikan pernyataan yang kemudian dicantumkan dalam laporan.
╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Catat saya. Saya anggota DPRD TTU Komisi III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan,” demikian kutipan yang tertuang dalam laporan tersebut.
╚════════════════ ❝ ════════════════╝
Selain itu, Veronika Lake yang disebut sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan, dilaporkan berulang kali mendesak agar pasien diberikan vaksin setelah enam jam kejadian. Dalam laporan yang sama, Veronika juga disebut meminta agar wartawan dipanggil ke rumah sakit.
╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Panggil wartawan, panggil wartawan,” demikian pernyataan yang dicantumkan dalam laporan Dokter Icha.
╚════════════════ ❝ ════════════════╝
Sementara itu, Trens Lasakar yang disebut merupakan keluarga pasien, dilaporkan turut memprotes sejumlah tindakan medis yang dilakukan tenaga kesehatan, termasuk pemasangan infus dan pemberian obat kepada pasien.
Peristiwa ini menghadirkan satu pertanyaan penting dalam pelayanan publik: sejauh mana ruang profesional tenaga kesehatan harus terlindungi dari intervensi pihak di luar kewenangan medis. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, keputusan medis pada prinsipnya berada di tangan tenaga profesional yang bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan pasien. Karena itu, setiap bentuk tekanan yang berpotensi memengaruhi independensi tenaga medis menjadi isu yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Merasa mengalami intervensi dalam menjalankan tugas profesinya, Dokter Icha kemudian mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga anggota DPRD tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU melalui pengaduan tertulis yang disampaikan oleh ayahnya.
╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Kami berharap melalui Badan Kehormatan DPRD, pengaduan ini dapat diteliti dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sehingga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan di Kabupaten TTU,” ujar Gabriel Pakaenoni.
╚════════════════ ❝ ════════════════╝
Ia berharap proses yang berjalan nantinya dapat menghasilkan keputusan yang menjunjung tinggi etika dan kehormatan lembaga, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, segala bentuk intervensi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan tidak dapat dibenarkan.
╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Kami sangat prihatin. Tenaga kesehatan harus bekerja secara profesional sesuai kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
╚════════════════ ❝ ════════════════╝
Ia juga menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati TTU guna memperoleh arahan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Sikap serupa disampaikan Ketua IDI Kabupaten TTU yang memberikan apresiasi kepada Dokter Icha karena dinilai tetap berpegang pada sumpah profesi dan kode etik kedokteran di tengah situasi yang tidak mudah.
╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Dokter Icha telah bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kode etik profesi. Ia menjalankan tugas berdasarkan pertimbangan medis dan tidak tunduk pada intervensi pihak di luar kewenangan medis,” kata Ketua IDI TTU.
╚════════════════ ❝ ════════════════╝
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Robert Tubani, Veronika Lake, dan Trens Lasakar terkait laporan yang telah disampaikan Dokter Icha kepada Dinas Kesehatan, IDI, dan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang perbedaan pandangan di ruang IGD, melainkan tentang batas yang harus dijaga antara kewenangan profesional dan pengaruh kekuasaan. Sebab di balik setiap keputusan medis, ada tanggung jawab terhadap keselamatan manusia yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan, jabatan, ataupun kepentingan apa pun.















