TTU | BELUPOS.Com— Di ruang yang biasanya dipenuhi bahasa kebijakan dan janji pengabdian, sebuah laporan datang membawa nada berbeda: tentang kepercayaan yang retak, kerja yang dipersoalkan, dan hubungan profesional yang kini bergeser ke meja etik.
Seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Sole Ratrigis, resmi melaporkan anggota DPRD TTU yang juga Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Christoforus Haki, ke Badan Kehormatan DPRD TTU. Laporan itu diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di TTU.
Menurut Petrus, keterlibatannya bermula pada 21 November 2025 saat dirinya dipanggil ke ruang Fraksi Gerindra DPRD TTU oleh Christoforus Haki untuk ikut dalam perencanaan proyek dapur MBG. Dari pertemuan itu, ia menerima dokumen teknis, foto, serta video yang menjadi bagian dari pekerjaan perencanaan.
Memasuki awal 2026, perannya disebut semakin luas. Petrus mengaku ditugaskan menangani perencanaan sekaligus pengawasan sedikitnya 11 lokasi dapur MBG yang tersebar di sejumlah titik di TTU, meliputi Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, hingga Sekretariat Tem Neno di depan BPJS Kefamenanu.
Tidak hanya itu, ia juga ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun dan PIC Dapur MBG Maubesi. Tugas yang dijalankan, menurut pengakuannya, mencakup administrasi, penyusunan proposal, pengelolaan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
Namun, di balik daftar pekerjaan dan tanggung jawab yang bertambah, Petrus mengaku terdapat hak yang tidak seluruhnya diterima.
Ia menyebut nilai jasa yang semestinya diterima mencapai Rp159.157.420, namun belum dibayarkan sepenuhnya. Saat proyek disebut mengalami kekurangan dana pada Maret 2026, Petrus juga mengaku diminta ikut menanamkan modal dengan mengajukan pinjaman bank sebesar Rp250 juta melalui BRI untuk kebutuhan pembangunan dan operasional.
Dari penggunaan dana tersebut, menurut keterangannya, terdapat sekitar Rp126 juta pengeluaran yang belum diganti. Di saat yang sama, ia mengaku masih menanggung cicilan kredit sekitar Rp6,6 juta setiap bulan.
Petrus juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama Februari hingga September 2026. Sementara untuk tugas sebagai PIC Dapur MBG Maubesi, ia menyebut hanya menerima Rp5 juta untuk dua bulan pekerjaan.
Didampingi ayah serta tim penasihat hukum, Petrus meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Menurut pihak pelapor, tindakan yang dipersoalkan berpotensi menyentuh aspek integritas, kepatutan perilaku, tanggung jawab jabatan, serta potensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
“Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat,” tegas Dyonisius FBR Opat, SH, penasihat hukum Petrus Ratrigis.
Pihak kuasa hukum berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Paulo Chrisanto, anggota tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, menyampaikan bahwa laporan etik ini melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Kepolisian Resor TTU dan disebut dalam waktu dekat diperkirakan memasuki tahap penyidikan.
Laporan tersebut telah diterima pimpinan DPRD TTU, Agustinus Siki, bersama Kepala Bagian Sekretariat DPRD TTU, Otmar Sakunab, untuk selanjutnya diteruskan kepada Badan Kehormatan DPRD TTU sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini kini bergerak dari ruang kerja dan dokumen proyek menuju ruang etik dan penilaian kelembagaan. Secara kontekstual, perkara semacam ini bukan hanya menyangkut relasi kerja dan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi ujian bagi batas antara peran politik, pengaruh jabatan, dan tata kelola program publik yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, yang akan diuji bukan sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan seberapa kuat lembaga menjaga kehormatan ketika kepercayaan publik mulai mengetuk pintunya.















